Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB


  1. Fotokopi ijazah/STTB yang hilang (apabila masih ada)
  2. Fotokopi akta kelahiran
  3. Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan dari Kepolisian
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari pemilik ijazah/STTB
  5. Surat Keterangan 2 (dua) orang saksi
  6. Berkas dokumen sesuai kewenangan sebagaimana ketentuan dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014
  7. Lembar cek NISN pada aplikasi Dapodik

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan dengan mengisi form permohonan
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaranberkas persyaratan
  3. Kepala Seksi, Kepala Bidang terkait, Sekretaris Dinas meneliti dan memberikan paraf pada lembar verifikasi Kepala Dinas meneliti dan menandatangani dokumen
  4. Petugas meregister, memberi nomor,membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip
  5. Petugas menyerahkan dokumen kepada pemohon

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan dengan mengisi form permohonan
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaranberkas persyaratan
  3. Kepala Seksi, Kepala Bidang terkait, Sekretaris Dinas meneliti dan memberikan paraf pada lembar verifikasi Kepala Dinas meneliti dan menandatangani dokumen
  4. Petugas meregister, memberi nomor,membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip
  5. Petugas menyerahkan dokumen kepada pemohon

2 Hari Kerja

Tidak dipunut biaya / Gratis

Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB

  1. Komputer/Laptop dan Printer.
  2. ATK.
  3. Meja Kursi

Form Digital: