Kenaikan Gaji Berkala


  1. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
  2. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

  1. SK CPNS dan PNS (bagi yang pertama kali);
  2. Kenaikan Gaju Berkala dari BKD (bagi yang pertama kali);
  3. Kenaikan Gaji Berkala Terakhir;
  4. SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  5. Daftar Gaji Bulan Terbaru; dan
  6. Surat Pernyataan dari Atasan Langsung.

  1. Pemohon menyerahkan berkas usulan Kenaikan Gaji Berkala;
  2. Petugas pelayanan menerima dan memverifikasi berkas;
  3. SK Kenaikan Gaji Berkala diproses dan di tandatangani oleh pejabat berwenang (Kepala Dinas)
  4. Penyerahan SK Kenaikan Gaji Berkala diserahkan kepada Pemohon.

1-3 Hari Kerja

Tidak dipunut biaya / Gratis

SK Kenaikan Gaji Berkala

  1. Komputer/Laptop dan Printer.
  2. ATK.
  3. Meja Kursi

Form Digital: