Pengajuan NISN


  1. Membawa Ijazah Asli;
  2. Status Sekolah Masih Aktif (bagi Sekolah di Luar kabupaten Bengkayang);
  3. Sekolah yang di Luar Kabupaten Bengkayang Harus Melampirkan Fotokopi KTP Domisili; dan
  4. Khusus Legalisir Ijazah SMA/SMK Diperbolehkan bagi Sekolah yang Masih Aktif, Jika Sudah Tidak Aktif Legalisir ke Dinas Pendidikan Provinsi.

  1. Fotokopi Ijazah asli
  2. Fotokopi KTP domisili

  1. Pemohon menyerahkan berkas
  2. Verifikasi berkas
  3. Penandatanganan surat rekomendasi

Form Digital: