Pemendikbud RI No 8/2013 dan Permendiknas RI No 69/2014 dan Surat
Edaeran Sekretaris Jendral Kemendikbudstek No 26/2021 Tentang
Permendikbud No. 8/2013 tentang Pendidikan satuan pendidikan Non formal
dan permendikbud no 89/ 2014 tentang Izin penyelenggaraan Pendidikan Non
Formal dengan Modal asing dan Surat Edaran Sekjen Kementerianbudstik No
26/2021 tentang pemberian Izian pemberian Izin satuan Pendidikan
Permenkeu no. 33/PMK.010/2021 tentang perubahan atas pemkeu No 237/PMK.
010/2020 tentang perlakuan perpajakan kepabeanan dan cukai pada kawasan
ekonomi khusus.
Permendikbud No. 31/2014 dan surat Edaran Sekjen Kemdikbudstik No
26/2021 tentang Permendikbud no 31/2014 tentang kerjasama
penyelenggaraan pengelolan pendidikan oleh lembaga pendidikan Asing
dengan Lembaga Pendidikan di Indonsia dan SE Sekjen Kemendikbudstek no
26/2021 tentang pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan.
Peraturan BKPM No 2 / 2021 tentang tata cara penentuan-penentuan
pemenuhan kriteria dan pengajuan permohonan fasilitas pajak penghasilan
secara luar jaringan di KEK
Peramendikbud No 1/ 2021 tentang Tata cara pengenaan sanksi
administratif terhadap pelanggaran perijian Berusaha sektor Kebudayaan.
Permendikbud No 10/2021 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk satuan pendidikan formal di
kawasan KEK.
Permen LH dan Kehutanan No 4/2021 tentang daftar Usaha dan/atau kegiatan
yang wajib memiliki analisis mengenai dampak Lingkungan Hidup upaya
pengelolaan LH, dan Upaya pementauan LH atau Surat Pernyataan
kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan LH.
Permendikbud 7 / 2020 tentang Pendirian Perubahan pembubaran Perguruan
Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi
Swasta.
Permendikbud No 84/2014 dan SE Sekjen No. 26 / 2021 tentang Permendikbud
no 84/2014 tentang Pendidikan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, dan SE
Sekjen Kemendikbuda No 26/2021 Tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan
Pendidikan.
SE Sekjen Kemendikbudstik No 26 / 2021 tentang Pemberian Izin Pendidikan
Satuan Pendidikan.
Mengisi Surat Permohonan bermaterai 10.000,-
Foto Copy KTP Ketua Pemilik Sanggar
Surat Keterangan Domisili (dari Desa diketahui Camat)
Foto Plang dan bangunan sanggar/Lembaga
Foto copy NPWP an. Lembaga dan NPWP Ketua Sanggar
Rekomendasi dari instansi terkait (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.
Bengkayang)
Foto Copy NIB. ( OSS.go.id)
Surat Kuasa bermaterai 10.000, dilampiri KTP / Tanda Indentitas Pihak
yang diberi kuasa(Apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan
sendiri oleh pemohon)
Foto copy rekening Bank Tabungan an. Lembaga/Sanggar
Foto copy AD/ART Lembaga/Sanggar
Proposal (latar belakang, Tugas sasaran dll)
Foto copy akta notaris atas nama Lembaga/sanggar
Pemohon membawa berkas lengkap sesuai persyaratan izin;
Pemohon mengambil nomor antrian untuk ke Loket Pendaftaran;
Pemohon menuju loket pendaftaran dan menyerahkan berkas kepada petugas;
Pemohon memperoleh tanda bukti penyerahan berkas;
Petugas FO menerima berkas dan menyampaikannya kepada petugas BO;
Petugas BO melakukan pemeriksaan berkas;
Petugas melakukan pemeriksaan Lapangan (Apabila Diperlukan);
Petugas BO melakukan pencetakan izin di bagian produksi;
Paraf Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan I/ II;
Paraf Kepala Bidang Pelayanan Perizinan;
Paraf Sekretaris;
Tanda tangan Kepala Dinas;
Penyampaian informasi ke pemohon tentang SK Izin yang terbit;
Pemohon mengambil izin terbit di loket Pengambilan;
Pemohon melakukan pengisian Kuesioner Survey Kepuasan Masyarakat.