Rekomendasi Pendirian SD dan SMP


  1. Pemendikbud RI No 8/2013 dan Permendiknas RI No 69/2014 dan Surat Edaeran Sekretaris Jendral Kemendikbudstek No 26/2021 Tentang Permendikbud No. 8/2013 tentang Pendidikan satuan pendidikan Non formal dan permendikbud no 89/ 2014 tentang Izin penyelenggaraan Pendidikan Non Formal dengan Modal asing dan Surat Edaran Sekjen Kementerianbudstik No 26/2021 tentang pemberian Izian pemberian Izin satuan Pendidikan
  2. Permenkeu no. 33/PMK.010/2021 tentang perubahan atas pemkeu No 237/PMK. 010/2020 tentang perlakuan perpajakan kepabeanan dan cukai pada kawasan ekonomi khusus.
  3. Permendikbud No. 31/2014 dan surat Edaran Sekjen Kemdikbudstik No 26/2021 tentang Permendikbud no 31/2014 tentang kerjasama penyelenggaraan pengelolan pendidikan oleh lembaga pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonsia dan SE Sekjen Kemendikbudstek no 26/2021 tentang pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan.
  4. Peraturan BKPM No 2 / 2021 tentang tata cara penentuan-penentuan pemenuhan kriteria dan pengajuan permohonan fasilitas pajak penghasilan secara luar jaringan di KEK
  5. Peramendikbud No 1/ 2021 tentang Tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran perijian Berusaha sektor Kebudayaan.
  6. Permendikbud No 10/2021 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk satuan pendidikan formal di kawasan KEK.
  7. Permen LH dan Kehutanan No 4/2021 tentang daftar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak Lingkungan Hidup upaya pengelolaan LH, dan Upaya pementauan LH atau Surat Pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan LH.
  8. Permendikbud 7 / 2020 tentang Pendirian Perubahan pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
  9. Permendikbud No 84/2014 dan SE Sekjen No. 26 / 2021 tentang Permendikbud no 84/2014 tentang Pendidikan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, dan SE Sekjen Kemendikbuda No 26/2021 Tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan.
  10. SE Sekjen Kemendikbudstik No 26 / 2021 tentang Pemberian Izin Pendidikan Satuan Pendidikan.

  1. Mengisi Surat Permohonan bermaterai 10.000,-
  2. Foto Copy KTP Ketua Pemilik Sanggar
  3. Surat Keterangan Domisili (dari Desa diketahui Camat)
  4. Foto Plang dan bangunan sanggar/Lembaga
  5. Foto copy NPWP an. Lembaga dan NPWP Ketua Sanggar
  6. Rekomendasi dari instansi terkait (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bengkayang)
  7. Foto Copy NIB. ( OSS.go.id)
  8. Surat Kuasa bermaterai 10.000, dilampiri KTP / Tanda Indentitas Pihak yang diberi kuasa(Apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon)
  9. Foto copy rekening Bank Tabungan an. Lembaga/Sanggar
  10. Foto copy AD/ART Lembaga/Sanggar
  11. Proposal (latar belakang, Tugas sasaran dll)
  12. Foto copy akta notaris atas nama Lembaga/sanggar

  1. Pemohon membawa berkas lengkap sesuai persyaratan izin;
  2. Pemohon mengambil nomor antrian untuk ke Loket Pendaftaran;
  3. Pemohon menuju loket pendaftaran dan menyerahkan berkas kepada petugas;
  4. Pemohon memperoleh tanda bukti penyerahan berkas;
  5. Petugas FO menerima berkas dan menyampaikannya kepada petugas BO;
  6. Petugas BO melakukan pemeriksaan berkas;
  7. Petugas melakukan pemeriksaan Lapangan (Apabila Diperlukan);
  8. Petugas BO melakukan pencetakan izin di bagian produksi;
  9. Paraf Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan I/ II;
  10. Paraf Kepala Bidang Pelayanan Perizinan;
  11. Paraf Sekretaris;
  12. Tanda tangan Kepala Dinas;
  13. Penyampaian informasi ke pemohon tentang SK Izin yang terbit;
  14. Pemohon mengambil izin terbit di loket Pengambilan;
  15. Pemohon melakukan pengisian Kuesioner Survey Kepuasan Masyarakat.

7 Hari Setelah Berkas dinyatakan Lengkap

Tidak dipunut biaya / Gratis

Surat Rekomendasi Pendirian SD dan SMP

  1. Formulir
  2. Meja dan Kursi Kerja
  3. Komputer dan Printer
  4. Kertas dan ATK
  5. Jaringan Internet
  6. Ruang Tunggu
  7. Toilet

Form Digital: