Pengajuan Cuti


  1. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

  1. Formulir cuti.
  2. Surat Keterangan Dokter (untuk cuti sakit).
  3. Undangan, surat keterangan dokter (untuk cuti alasan penting).
  4. Fotocopy Jadwal keberangkatan, tiket pesawat dan kelengkapannya (untuk cuti besar).
  5. Surat perkiraan bersalin dari bidan atau dokter (untuk cuti bersalin).

  1. Pemohon/ Pegawi menyerahkan berkas Cuti;
  2. Berkas diterima dan diverifikasi;
  3. Usulan pengajuan cuti diproses dan ditandatangani oleh Kepala Dinas ;
  4. Penyerahan surat ijin cuti kepada pemohon.

1 Hari

Tidak dipunut biaya / Gratis

Surat Izin Cuti

  1. Komputer/Laptop dan Printer.
  2. ATK.
  3. Meja Kursi

Form Digital: