Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun
Duda/Janda Pegawai;
Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan
Teknisi Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
Negeri Sipil;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 jo Nomor 11 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 jo Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 1994;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pensiun Pegawai dan
Pensiun Duda/Janda Pegawai.
1. Persyaratan Penerbitan SK Pensiun BUP berupa :
Mengisi DPCP
Surat Permintaan Pensiun
Fotokopi SK CPNS dan PNS
Fotokopi KTP dan KK suami/istri
Fotokopi Akta Kelahiran Anak
Fotokopi SK Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Disahkan oleh Pejabat yang
Berwenang
SKP Tahun Terakhir
Surat Keterangan Anak Masih Sekolah (bagi yang masih kuliah)
Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat
Sedang/Berat
Surat Pernyataan Tidak Sedang Dalam Proses Pidana / Pernah Dipidana
Penjara Berdasarkan
Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Fotokopi KARPEG dan KARIS/KARSU
Pas Foto ukuran 3x4 cm, untuk kelahiran tahun Ganjil warna Merah,
dan kelahiran Genap
warna Biru sebanyak 15 (lima belas) lembar.
2. Persyaratan Penerbitan SK Pensiun Janda / Duda berupa :
Mengisi DPCP
Surat Permintaan Pensiun
Fotokopi SK CPNS dan PNS
Surat Keterangan Janda/Duda disahkan oleh pejabat yang berwenang
Surat Keterangan Kematian dan Akte Kematian disahkan oleh pejabat
yang berwenang
Fotokopi SK Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
Fotokopi KTP dan KK suami/istri
Fotokopi Akta Kelahiran Anak
Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Disahkan oleh Pejabat yang
Berwenang
SKP Tahun Terakhir
Surat Keterangan Anak Masih Sekolah (bagi yang masih kuliah)
Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat
Sedang/Berat
Surat Pernyataan Tidak Sedang Dalam Proses Pidana / Pernah Dipidana
Penjara Berdasarkan
Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Fotokopi KARPEG dan KARIS/KARSU
Pas Foto ukuran 3x4 cm, untuk kelahiran tahun Ganjil warna Merah,
dan kelahiran Genap
warna
Biru sebanyak 15 (lima belas) lembar.
Pemohon menyerahkan berkas Pengajuan Pensiun;
Petugas pelayanan menerima dan memverifikasi berkas;
Menyampaikan Berkas Usulan Pengajuan Pensiun ke Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber daya Manusia Kabupaten Bengkayang;
Berkas diverifikasi kembali oleh Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber daya Manusia Kabupaten Bengkayang, Jika berkas lengkap dapat diproses lebih lanjut;