Pengajuan Pensiun


  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Duda/Janda Pegawai;
  2. Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknisi Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil;
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 jo Nomor 11 Tahun 2011;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 jo Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Duda/Janda Pegawai.

1. Persyaratan Penerbitan SK Pensiun BUP berupa :
  1. Mengisi DPCP
  2. Surat Permintaan Pensiun
  3. Fotokopi SK CPNS dan PNS
  4. Fotokopi KTP dan KK suami/istri
  5. Fotokopi Akta Kelahiran Anak
  6. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
  7. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Disahkan oleh Pejabat yang Berwenang
  8. SKP Tahun Terakhir
  9. Surat Keterangan Anak Masih Sekolah (bagi yang masih kuliah)
  10. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat
  11. Surat Pernyataan Tidak Sedang Dalam Proses Pidana / Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
  12. Fotokopi KARPEG dan KARIS/KARSU
  13. Pas Foto ukuran 3x4 cm, untuk kelahiran tahun Ganjil warna Merah, dan kelahiran Genap warna Biru sebanyak 15 (lima belas) lembar.
2. Persyaratan Penerbitan SK Pensiun Janda / Duda berupa :
  1. Mengisi DPCP
  2. Surat Permintaan Pensiun
  3. Fotokopi SK CPNS dan PNS
  4. Surat Keterangan Janda/Duda disahkan oleh pejabat yang berwenang
  5. Surat Keterangan Kematian dan Akte Kematian disahkan oleh pejabat yang berwenang
  6. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
  7. Fotokopi KTP dan KK suami/istri
  8. Fotokopi Akta Kelahiran Anak
  9. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Disahkan oleh Pejabat yang Berwenang
  10. SKP Tahun Terakhir
  11. Surat Keterangan Anak Masih Sekolah (bagi yang masih kuliah)
  12. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat
  13. Surat Pernyataan Tidak Sedang Dalam Proses Pidana / Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
  14. Fotokopi KARPEG dan KARIS/KARSU
  15. Pas Foto ukuran 3x4 cm, untuk kelahiran tahun Ganjil warna Merah, dan kelahiran Genap warna Biru sebanyak 15 (lima belas) lembar.

  1. Pemohon menyerahkan berkas Pengajuan Pensiun;
  2. Petugas pelayanan menerima dan memverifikasi berkas;
  3. Menyampaikan Berkas Usulan Pengajuan Pensiun ke Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber daya Manusia Kabupaten Bengkayang;
  4. Berkas diverifikasi kembali oleh Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber daya Manusia Kabupaten Bengkayang, Jika berkas lengkap dapat diproses lebih lanjut;
  5. Penyerahan SK Pensiun kepada Pemohon.

3 Bulan

Tidak dipunut biaya / Gratis

SK Pensiun

  1. Komputer/Laptop dan Printer.
  2. ATK.
  3. Meja Kursi

Form Digital: