Tugas & Fungsi


Tugas Fungsi :

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dibidang pendidikan dan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dibidang kebudayaan.

Fungsi :

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pendidikan dan kebudayaan;
  4. pelaksanaan administrasi dinas di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.