Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat
Pegawai Negeri Sipil;
Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
PP No. 99 Tahun 2000 PP no. 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat
Pegawai Negeri Sipil;
PP No. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian PNS;
Kep. Ka. BKN No. 12 Tahun 2001 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan
Pangkat PNS jo PP No. 12 Tahun 12;
Kep. Ka. BKN No. 13 Tahun 2003 tanggal 21 April 2003 tentang Penunjukan
Teknis Pelaksanaan PP No. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan dan Pemberhentian PNS.
Fotocopy SK pangkat terakhir (sekurang-kurangnya 4 tahun dalam pangkat
terakhir).
Fotocopy SK CPNS dan SK PNS (bagi PNS yang baru pertama kali usul
kenaikan pangkat).
Fotocopy KARPEG bagi PNS yang baru pertama kali usul kenaikan pangkat.
Fotocopy Ijazah dan transkrip nilai terakhir dilegalisir asli dari
kampus bagi PNS yang baru pertama kali usul kenaikan pangkat.
Fotocopy SKP 2 tahun terakhir dengan melampirkan tanda bukti telah
menginput SKP dari Bidang Kesinfopeg BKDPSDM Kab.Bengkayang.
Fotocopy SK mutasi tempat tugas (bagi yang pernah mutasi).
Fotocopy sertifikat ujian dinas (untuk II/d ke III/a).
Fotocopy SK PMK dan nota persetujuan teknis dari Kepala BKN (bagi PNS
yang PMK).
Fotocopy SK tugas belajar dan surat izin belajar bagi PNS ibel dan
tubel.
Telah lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah khusus non
fungsional, yang dibuktikan dengan Sertifikat Lulus Ujian Kenaikan
Pangkat Penyesuaian Ijazah (bagi PNS yang memperoleh STTB/ijazah).
Melampirkan izin DIKTI dan Ban PT dari Universitas/Perguruan Tinggi
(bagi PNS yang memperoleh STTB/ijazah).
Asli SK Kenaikan Jenjang Pangkat Fungsional tertentu (bagi PNS jabatan
fungsional tertentu Gol.III/a ke Gol.III/c).
Fotocopy angka kredit/PAK sebelumnya dan lampiran PAK asli terbaru (bagi
PNS menduduki jabatan fungsional tertentu).
Petugas pelayanan menerima dan memverifikasi berkas;
Menyampaikan Berkas Usulan Kenaikan Pangkat ke Badan Kepegawaian,
Pengembangan Sumber daya Manusia Kabupaten Bengkayang;
Berkas diverifikasi kembali oleh Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber
daya Manusia Kabupaten Bengkayang, Jika berkas lengkap dapat diproses
lebih lanjut;