Kenaikan Pangkat


Persyaratan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
  2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
  3. PP No. 99 Tahun 2000 PP no. 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
  4. PP No. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS;
  5. Kep. Ka. BKN No. 12 Tahun 2001 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS jo PP No. 12 Tahun 12;
  6. Kep. Ka. BKN No. 13 Tahun 2003 tanggal 21 April 2003 tentang Penunjukan Teknis Pelaksanaan PP No. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS.

  1. Fotocopy SK pangkat terakhir (sekurang-kurangnya 4 tahun dalam pangkat terakhir).
  2. Fotocopy SK CPNS dan SK PNS (bagi PNS yang baru pertama kali usul kenaikan pangkat).
  3. Fotocopy KARPEG bagi PNS yang baru pertama kali usul kenaikan pangkat.
  4. Fotocopy Ijazah dan transkrip nilai terakhir dilegalisir asli dari kampus bagi PNS yang baru pertama kali usul kenaikan pangkat.
  5. Fotocopy SKP 2 tahun terakhir dengan melampirkan tanda bukti telah menginput SKP dari Bidang Kesinfopeg BKDPSDM Kab.Bengkayang.
  6. Fotocopy SK mutasi tempat tugas (bagi yang pernah mutasi).
  7. Fotocopy sertifikat ujian dinas (untuk II/d ke III/a).
  8. Fotocopy SK PMK dan nota persetujuan teknis dari Kepala BKN (bagi PNS yang PMK).
  9. Fotocopy SK tugas belajar dan surat izin belajar bagi PNS ibel dan tubel.
  10. Telah lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah khusus non fungsional, yang dibuktikan dengan Sertifikat Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (bagi PNS yang memperoleh STTB/ijazah).
  11. Melampirkan izin DIKTI dan Ban PT dari Universitas/Perguruan Tinggi (bagi PNS yang memperoleh STTB/ijazah).
  12. Asli SK Kenaikan Jenjang Pangkat Fungsional tertentu (bagi PNS jabatan fungsional tertentu Gol.III/a ke Gol.III/c).
  13. Fotocopy angka kredit/PAK sebelumnya dan lampiran PAK asli terbaru (bagi PNS menduduki jabatan fungsional tertentu).

  1. Pemohon menyerahkan berkas usulan Kenaikan Pangkat;
  2. Petugas pelayanan menerima dan memverifikasi berkas;
  3. Menyampaikan Berkas Usulan Kenaikan Pangkat ke Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber daya Manusia Kabupaten Bengkayang;
  4. Berkas diverifikasi kembali oleh Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber daya Manusia Kabupaten Bengkayang, Jika berkas lengkap dapat diproses lebih lanjut;
  5. Penyerahan SK Kenaikan Pangkat kepada Pemohon.

2-3 Bulan

Tidak dipunut biaya / Gratis

SK Kenaikan Pangkat

  1. Komputer/Laptop dan Printer.
  2. ATK.
  3. Meja Kursi

Form Digital: