Bengkayang, 12 Maret 2025 –
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang, Heru Pujiono,
S.K.M., M.K.M., beserta jajarannya menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem
Penerimaan Murid Baru (SPMB) secara daring. Kegiatan ini diselenggarakan oleh
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah pada Selasa, 11 Maret 2025, pukul 08.30 WIB hingga selesai melalui
platform Zoom Meeting.
Acara tersebut dibuka secara
resmi oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, S.Pd., M.Ed., Ph.D. Dalam sambutannya,
Gogot menekankan pentingnya pemahaman yang sama di seluruh daerah terkait
implementasi Peraturan Menteri tersebut guna memastikan kelancaran proses
penerimaan murid baru tahun 2025.
Keesokan harinya, Rabu, 12
Maret 2025, Heru Pujiono beserta jajaran kembali mengikuti kegiatan serupa yang
diselenggarakan oleh Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi
Kalimantan Barat. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait
Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025
tentang SPMB. Acara tersebut dibuka oleh Kepala BPMP Provinsi Kalimantan Barat,
Iwan Kurniawan, S.Si, M.Si.
Setelah mengikuti kedua kegiatan tersebut, Heru Pujiono menekankan beberapa poin penting yang perlu segera dilaksanakan oleh satuan pendidikan di Kabupaten Bengkayang. Pertama, satuan pendidikan diharapkan segera membentuk panitia pelaksana SPMB 2025. Kedua, satuan pendidikan harus segera menyampaikan usulan daya tampung sekolah sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan, khususnya terkait pengaturan pembentukan Rombongan Belajar (rombel) dengan memperhatikan ketersediaan guru dan ruang kelas.
Ketiga, Heru Pujiono mengingatkan agar seluruh satuan pendidikan berpedoman pada petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang ditetapkan oleh kepala daerah. Keempat, sekolah swasta juga akan dilibatkan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan SPMB. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan kesempatan yang luas kepada peserta didik untuk memperoleh pendidikan bermutu, sesuai dengan prinsip "Pendidikan Bermutu untuk Semua."
Terakhir, Heru Pujiono menegaskan pentingnya peran satuan pendidikan dalam mensosialisasikan prosedur SPMB 2025 kepada orang tua peserta didik melalui komite sekolah. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan partisipasi orang tua dalam proses penerimaan murid baru.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh stakeholder pendidikan di Kabupaten Bengkayang dapat bersinergi dan mempersiapkan diri dengan baik untuk menyambut tahun ajaran baru 2025/2026. Implementasi SPMB 2025 diharapkan berjalan lancar dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, seluruh materi terkait SPMB 2025, termasuk presentasi, panduan teknis, dan dokumen pendukung lainnya, dapat diakses dan dipelajari lebih lanjut melalui tautan berikut. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk membuka dan mempelajari materi tersebut guna memastikan pemahaman yang komprehensif dan kesiapan dalam melaksanakan SPMB 2025.