detail-image

Komitmen Dukungan Penyelenggaraan SPMB 2025 yang Objektif, Transparan, dan Berkeadilan di Kabupaten Bengkayang

23 Jun 2025
Share :

Bengkayang, 23 Juni 2025 — Pemerintah Kabupaten Bengkayang kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan layanan pendidikan yang berkeadilan dan tanpa diskriminasi melalui pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025. Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan koordinasi lintas sektor yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Bengkayang pada Senin, 23 Juni 2025. Kegiatan ini menghadirkan para pemangku kepentingan daerah dari berbagai unsur antara lain:

  • Yustianus, S.E., M.M.  (Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang)
  • Supmanto, S.H. (Kasat Intelkam mewakili Kapolres Bengkayang),
  • Fuad Farhan Sriyadi, S.H. (Kasi Intelijen mewakili Kajari Bengkayang),
  • Paulus, S.H., M.Kn. (Inspektur Kab. Bengkayang),
  • Ucok P. Hasugian, S.STP., M.Si (Kadis Kominfo),
  • dr. I Made Putra Negara, M.M. (Kadis Sosial, PPA),
  • Ifa Delvina, S.Sos (Sekretaris Bapenda),
  • Akam, SP., M.Si (Sekretaris Disdukcapil),
  • Fabianus Are, S.Ag. (Ketua PGRI Kab. Bengkayang),
  • Paulina Rete, S.Pd. (Perwakilan IGI Bengkayang),
  • Narwati, S.M. (Jurnalis Suara Pemred Kalbar),
  • Jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang, Heru Pujiono, S.K.M., M.K.M., dalam paparannya menyampaikan bahwa implementasi Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 menjadi dasar pelaksanaan SPMB tahun ini. Regulasi ini menekankan pada prinsip pemerataan akses pendidikan, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penerimaan siswa di semua jenjang satuan pendidikan, khususnya SD dan SMP. Heru menegaskan bahwa praktik-praktik diskriminatif dalam proses penerimaan tidak boleh lagi terjadi. Sebagai gantinya, sistem SPMB menggunakan empat jalur penerimaan utama, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi, masing-masing dengan ketentuan dan dokumen yang sah seperti kartu keluarga, surat domisili, atau bukti prestasi akademik dan non-akademik.

Dalam konteks lokal Kabupaten Bengkayang, kebijakan ini diperkuat melalui Keputusan Bupati Bengkayang Nomor 231 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bupati yang mewajibkan pelampiran bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai dokumen pendukung pendaftaran. Heru juga menyampaikan bahwa proses pendaftaran SPMB akan berlangsung pada 1–3 Juli 2025 secara gratis dan tanpa pungutan dalam bentuk apapun. Proses ini akan dipantau ketat dan informasi akan disebarluaskan melalui saluran resmi agar masyarakat dapat mengaksesnya secara terbuka dan setara.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Yustianus, S.E., M.M., dalam arahannya menekankan bahwa pendidikan adalah hak dasar semua warga negara, dan pemerintah daerah wajib memastikan tidak ada anak yang tertinggal dari layanan pendidikan hanya karena hambatan administratif atau ekonomi. Ia juga menyoroti pentingnya menyelesaikan persoalan anak putus sekolah sebagai bagian dari tanggung jawab kolektif. Oleh karena itu, ia mengajak organisasi profesi seperti PGRI dan IGI untuk membantu menyosialisasikan kebijakan SPMB ini secara masif dan edukatif kepada masyarakat, agar tidak terjadi kesalahpahaman dan proses berjalan dengan lancar.

Kegiatan ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Bengkayang dalam memperkuat tata kelola pendidikan yang transparan dan terintegrasi. Dukungan lintas sektor dan kolaborasi berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa SPMB bukan hanya menjadi mekanisme administratif, tetapi juga menjadi alat strategis dalam menciptakan sistem pendidikan yang adil, bermartabat, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang juga memastikan bahwa pengawasan terhadap proses SPMB akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pengawas sekolah, komite, dan unsur masyarakat. Dengan semangat sinergi lintas sektor dan semangat kolaborasi, diharapkan SPMB 2025 di Kabupaten Bengkayang dapat menjadi model penyelenggaraan pendidikan yang jujur, adil, dan bermartabat, sekaligus menjadi langkah strategis dalam mendukung program nasional Wajib Belajar 13 Tahun dan mewujudkan SDM Unggul Bengkayang Gemilang. (PSSHA)