Bengkayang, 23 Juni 2025 —
Pemerintah Kabupaten Bengkayang kembali menunjukkan komitmennya dalam
mewujudkan layanan pendidikan yang berkeadilan dan tanpa diskriminasi melalui
pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025. Komitmen tersebut ditegaskan
dalam kegiatan koordinasi lintas sektor yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati
Bengkayang pada Senin, 23 Juni 2025. Kegiatan ini menghadirkan para pemangku
kepentingan daerah dari berbagai unsur antara lain:
Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Bengkayang, Heru Pujiono, S.K.M., M.K.M., dalam paparannya
menyampaikan bahwa implementasi Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 menjadi
dasar pelaksanaan SPMB tahun ini. Regulasi ini menekankan pada prinsip
pemerataan akses pendidikan, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses
penerimaan siswa di semua jenjang satuan pendidikan, khususnya SD dan SMP. Heru
menegaskan bahwa praktik-praktik diskriminatif dalam proses penerimaan tidak
boleh lagi terjadi. Sebagai gantinya, sistem SPMB menggunakan empat jalur
penerimaan utama, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi,
masing-masing dengan ketentuan dan dokumen yang sah seperti kartu keluarga,
surat domisili, atau bukti prestasi akademik dan non-akademik.
Dalam konteks lokal Kabupaten
Bengkayang, kebijakan ini diperkuat melalui Keputusan Bupati Bengkayang Nomor
231 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bupati yang mewajibkan pelampiran bukti lunas
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai dokumen pendukung pendaftaran. Heru juga
menyampaikan bahwa proses pendaftaran SPMB akan berlangsung pada 1–3 Juli 2025
secara gratis dan tanpa pungutan dalam bentuk apapun. Proses ini akan dipantau
ketat dan informasi akan disebarluaskan melalui saluran resmi agar masyarakat
dapat mengaksesnya secara terbuka dan setara.
Sekretaris Daerah Kabupaten
Bengkayang, Yustianus, S.E., M.M., dalam arahannya menekankan bahwa pendidikan
adalah hak dasar semua warga negara, dan pemerintah daerah wajib memastikan
tidak ada anak yang tertinggal dari layanan pendidikan hanya karena hambatan
administratif atau ekonomi. Ia juga menyoroti pentingnya menyelesaikan
persoalan anak putus sekolah sebagai bagian dari tanggung jawab kolektif. Oleh
karena itu, ia mengajak organisasi profesi seperti PGRI dan IGI untuk membantu
menyosialisasikan kebijakan SPMB ini secara masif dan edukatif kepada
masyarakat, agar tidak terjadi kesalahpahaman dan proses berjalan dengan
lancar.
Kegiatan ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Bengkayang dalam memperkuat tata kelola pendidikan yang transparan dan terintegrasi. Dukungan lintas sektor dan kolaborasi berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa SPMB bukan hanya menjadi mekanisme administratif, tetapi juga menjadi alat strategis dalam menciptakan sistem pendidikan yang adil, bermartabat, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang juga memastikan bahwa pengawasan terhadap proses SPMB akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pengawas sekolah, komite, dan unsur masyarakat. Dengan semangat sinergi lintas sektor dan semangat kolaborasi, diharapkan SPMB 2025 di Kabupaten Bengkayang dapat menjadi model penyelenggaraan pendidikan yang jujur, adil, dan bermartabat, sekaligus menjadi langkah strategis dalam mendukung program nasional Wajib Belajar 13 Tahun dan mewujudkan SDM Unggul Bengkayang Gemilang. (PSSHA)