detail-image

Pemerintah Daerah Bengkayang Didampingi BPMP Kalbar Perkuat Implementasi SPM Pendidikan Melalui e-Rakortek

17 Jun 2025
Share :

Bengkayang, 17 Juni 2025 — Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar rapat pendampingan teknis bersama Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Barat guna memperkuat perencanaan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan dalam sistem perencanaan nasional e-Rakortek. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang, Norida, S.Pd., yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi lintas perangkat daerah dalam memastikan seluruh indikator SPM terpenuhi secara bertahap dan terukur.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Ki Hajar Dewantara, Disdikbud Bengkayang ini dipimpin oleh Victor Terang, Kepala Bidang Kurikulum dan Mutu Pendidikan, serta dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah strategis, seperti Bapperinda, BPKAD, serta unsur perencana dari Dinas Pendidikan. Agenda ini menjadi bagian dari inisiatif nasional dalam memastikan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan arah kebijakan pusat, khususnya dalam hal pemenuhan hak dasar pendidikan.

Dalam pembahasan awal, Victor Terang memaparkan kondisi riil pendidikan di Kabupaten Bengkayang. Diungkapkan bahwa hingga pertengahan 2025, ketimpangan sarana dan prasarana masih cukup terasa di lapangan, terutama pada jenjang TK Negeri, SD, dan Satuan Pendidikan Nonformal seperti SKB. Kebutuhan paling mendesak saat ini adalah penyediaan meja dan kursi belajar siswa yang layak, terutama untuk sekolah-sekolah di wilayah perbatasan dan pedalaman.

Sementara itu, mutu kelembagaan pendidikan juga menjadi isu penting. Sebagian besar sekolah jenjang SD dan SMP di Bengkayang masih berakreditasi C, dengan hanya sebagian kecil yang telah mengantongi akreditasi A. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan kualitas pembelajaran dan penguatan sistem penjaminan mutu internal di sekolah. Tantangan lainnya adalah pada layanan PAUD. Dari 122 desa dan kelurahan di Kabupaten Bengkayang, tercatat masih ada 32 desa yang belum memiliki satuan PAUD, sehingga menjadi kendala utama dalam menyukseskan Program Wajib Belajar 13 Tahun yang menekankan pada pentingnya pendidikan anak usia dini sebagai pijakan awal membentuk SDM unggul.

Berdasarkan data dari Rapor Pendidikan Tahun 2025, indeks SPM Kabupaten Bengkayang tercatat berada di posisi 65,1 atau masuk dalam kategori “Tuntas Muda”. Capaian ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, menunjukkan adanya progres positif dalam pelaksanaan layanan pendidikan dasar minimal. Namun, skor ini masih belum menempatkan Kabupaten Bengkayang pada posisi ideal (kategori Tuntas Penuh), sehingga perlu dorongan lebih lanjut melalui intervensi strategis. Disampaikan juga bahwa jumlah lembaga PAUD secara administratif telah mencukupi, namun belum semuanya terintegrasi dan tervalidasi dalam sistem pendataan nasional seperti Dapodik, yang menjadi rujukan utama dalam perencanaan anggaran pusat.

Salah satu kendala utama yang disorot dalam rapat ini adalah terbatasnya alokasi anggaran untuk memenuhi seluruh indikator SPM Pendidikan. Meskipun secara kebijakan daerah telah memiliki komitmen kuat, namun realisasinya sering kali terganjal oleh struktur anggaran yang terbatas dan persaingan program prioritas lain dalam APBD. Bapperinda dan BPKAD dalam forum menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemenuhan SPM, namun menekankan pentingnya penyesuaian program agar sesuai dengan kapasitas fiskal daerah serta pemanfaatan sumber-sumber pembiayaan lain yang sah, termasuk dari pusat.

Sebagai hasil dari pendampingan ini, disepakati sejumlah langkah strategis untuk memperkuat implementasi SPM:

  1. Penandaan atau tagging indikator SPM dalam sistem e-Rakortek agar penganggaran dapat langsung terarah pada kebutuhan wajib.
  2. Peningkatan proporsi anggaran pendidikan untuk pemenuhan SPM, terutama dalam sarpras, pendidik dan tenaga kependidikan, serta layanan PAUD.
  3. Percepatan pendirian PAUD di 32 desa tanpa layanan sebagai bentuk tanggung jawab sosial pemerintah daerah.
  4. Penguatan sistem pelaporan capaian indikator SPM, termasuk penjadwalan pendampingan berkala bersama BPMP.
  5. Pemanfaatan data Dapodik sebagai acuan tunggal dalam perencanaan dan pengusulan, yang harus diperbarui oleh sekolah secara jujur dan akurat.

Rapat yang berlangsung selama hampir tiga jam tersebut ditutup dengan harapan agar semua elemen pemerintahan daerah dapat bekerja sinergis dan responsif terhadap kebutuhan satuan pendidikan. Pihak BPMP Kalbar menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan partisipasi aktif dari Pemda Bengkayang, serta menyatakan siap mendampingi secara teknis dan substantif dalam seluruh proses perencanaan SPM.

“Sinergi dan konsistensi adalah kunci. Kita tidak boleh melihat SPM sebagai beban, tapi sebagai amanah konstitusional yang harus kita penuhi demi anak-anak kita di masa depan,” ujar Victor Terang.

Dengan demikian, Kabupaten Bengkayang meneguhkan langkahnya untuk mempercepat pemenuhan hak-hak dasar pendidikan warganya, sejalan dengan visi nasional menuju pendidikan bermutu untuk semua dan pencapaian generasi emas 2045. (PSSHA)