Jumat, 13 Desember 2024 Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, SE, MM bertempat di Aula Hotel lala Golden Bengkayang membuka secara resmi Rapat Koordinasi dan Pembinaan Satuan Pendidikan Jenjang SD dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan di Kabupaten Bengkayang. Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang Yustianus, SE, MM, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Heru Pujiono, SKM, MKM, Kepala BPKAD Jacobus, SE, M.Si, Kapolres Bengkayang (diwakili), Korwil Disdikbud Bengkayang dan seluruh peserta Kepala Sekolah SD Negeri dan Swasta di Kabupaten Bengkayang sebanyak 300 peserta.
Pendidikan dasar adalah peletak dasar karakter, rasa empati, sosial, partisipatif dan kreatif, serta kepedulian peserta didik. Beberapa aspek tersebut, harus dikembangkan secara terus-menerus dan berkesinambungan, sehingga berdampak signifikan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Akhir-akhir ini banyak diberitakan adanya penurunan karater rasa empati dan sosial yang terjadi pada anak dan juga pada pendidik di lingkungan satuan pendidikan terutama masih adanya terjadi perundungan, bulying, baik secara psikis maupun non psikis maka kementerian pendidikan kebudayaan mengeluarkan peraturan, ungkap Bupati mengawali sambutannya.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi merilis Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, yang dikenal sebagai Permendikbudristek PPKSP, sebagai bagian dari Merdeka Belajar Episode ke-25. PPKSP diakui sebagai kerangka hukum yang mengikat bagi seluruh anggota komunitas sekolah atau lembaga pendidikan. Aturan ini dirancang khusus untuk menangani dengan tegas dan mencegah kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, dan intoleransi di lingkungan pendidikan. Selain itu, aturan ini bertujuan untuk mendukung satuan pendidikan dalam menangani berbagai kasus kekerasan, termasuk yang terjadi secara daring, psikis, dan aspek lainnya, dengan memprioritaskan kepentingan korban.
Di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2023, terdapat lima poin utama yang mencakup:
1. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menjadi fokus pencegahan dan penanganan kekerasan
2. Adanya definisi yang jelas dan bentuk-bentuk rinci kekerasan yang mungkin terjadi
3. Pembentukan tim penanganan kekerasan di satuan pendidikan dan pemerintah daerah diatur lebih rinci
4. Mekanisme pencegahan yang terstruktur dan peran masing-masing aktor terdefinisikan dengan jelas
5. Pembagian alur koordinasi penanganan lebih rinci antara satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kemendikbudristek
Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang sudah membentuk TIM Penanganan Pencegahan Kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan melalui Keputusan Bupati Bengkayang Nomor 569/DISBUD/Tahun 2023. Untuk itu kami mengaharapakan kepada seluruh pemangku kepentingan agar melasanakan pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Selain itu kami mengharapan kerjasama kita untuk mengatasi agar tidak terjadi lagi adanya perundungan, bulying, di lingkungan satuan pendidikan, kami mengharapkan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan agar terus mensosialilasikan ini kepada orang tua siswa agar terus menjaga pergaulan siswa- siswi dan membimbing mereka ke arah yang lebih baik lagi, pinta Bupati.
Pada Kesempatan ini kami juga mendorong agar seluruh sekolah mulia berpartisipasi dalam mengatasi Anak Tidak Seklolah (ATS) yang saat ini menunjukan angka Anak Tidak Sekolah masih tinggi, untuk itu kami mendorong supaya kita bekerjasama agar mampu menurunkan atau mengembalikan anak-anak kita ini agar kembali bersekolah, tegas Bupati.
Selain itu dalam menyusun perencana terutama dalam penggunaan dana BOSP tahun 2025 harus sesuai dengan kebutuhan yang ada di setiap Satuan Pendidikan . Untuk itu dalam membuat perencanaan selalu mengarah pada Raport Pendidikan yang mana berdasarkan Perencanan Berbasis Data (PDB) dari Asesmen yang dilakukan tahun 2024. Selain perencanan yang disusun secara baik kami juga mengharapkan dalam pengunaanya harus dilaporkan secara Transparan, Akuntabel dan tepat sasaran serta tepat waktu.
Pada kesempatan ini kami juga menghimbau agar dalam pengisian data sekolah yang di dalamnya data DAPODIK harus sesuai dengan kondisi riil dilapangan. Jangan sampi data yang dikerjakan tidak sesuai sehingga berpengaruh terhadap bantuan yang akan diterima oleh setiap Satuan Pendidikan.
Pada saat ini juga Pemerintah mendorong kita semua untuk mewujudkan Gerakan Sekolah Sehat di lingkungan Satuan Pendidikan, yang mana Lingkungan sekolah saat ini harus betul-betul menjadi pusat pendidikan karakter dan budaya hidup sehat mulai kita latih kepada anak -anak kita. maka mulai saat ini kami mengajak kepada kita semua untuk terus memperhatikan perkembangan peserta didik khususnya di Kabupaten Bengkayang, Karena pendidikan Dasar inilah kunci untuk membangun Sumber Daya Masyarakat kita.
Bertindak selaku narasumber dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang Yustianus, SE, MM berkaitan dengan Angka Tidak Sekolah, Kepala BPKAD Jacobus, SE, M.Si terkait dengan Tata Kelola Penggunaan dan Pertanggungjawaban BOSP, Kapolres Bengkayang diwakili berkenaan dengan Restorasi Justice Penanganan Kekerasan / Perundungan, Inspektorat Kabupaten Bengkayang (diwakili) berkenaan dengan Akuntabilitas BOSP dan UPT Perlindungan ANak berkenaan dengan Pencegahan dan Kekerasan terhadap anak.
Sementara dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang Heru Pujiono, SKM, MKM menyampaikan bahwa amanah memiliki konsekuensi tanggungjawab dan dedkikasi dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan. Sepanjang para Kepala Sekolah bekerja sesuai dengan Manlak (Pedoman Pelaksanaan) dan Mantis (Pedoman Teknis) serta dalam implementasinya menganut asas transparansi dan akuntabilitas maka akan sangat membantu dalam mewujudkan Manajemen Satuan Pendidikan yang Baik dan Berintegritas. Begitu pula dalam rangka mewujudkan Kualitas Manajemen Sekolah maka diperlukan adanya quality planning, quality controll, quality assurance dan quality improvement, maka saya yakin bahwa Satuan Pendidikan di Kabupaten Bengkayang akan mampu mewujudkan Manajemen Sekilah yang Transparan, Akuntabel dan Berintegritas di masa datang, pungkas Heru mengakhiri arahan penutup kegiatan.