Jumat, 01 Maret 2024 Wakil Bupati Bengkayang Drs H Syamsul Rizal
melaksanakan kegiatan Senam Sehat Bersama dalam rangka pelaksanaan Gerakan
Sekolah Sehat di halaman sekolah SMP Negeri 2 Capkala pukul 07.00 WIB. Turut
mendampingi Wakil Bupati dalam Kegiatan senam sehat tersebut Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang Heru Pujiono, SKM, MKM, Kepala
Puskesmas Capkala Mariati, S.Keb, Korwil VI Sungai Raya Sungai Raya Kepualuan
dan Capkala Ali Sadikin, M.Pd , Kepala Sekolah SMP N 2 Capkala dan Kepala
Sekolah SD Mandor, Kepala KUA Capkala dan Kepala Desa Pawangi dan diikuti oleh Dewan
Guru siswa-siswi SMP N 2 Capakla dan SD Mandor.
Kegiatan Senam Sehat Bersama ini merupakan gelar kegiatan
keempat dalam rangka untuk mewujudkan sekolah sehat di Kabupaten Bengkayang
yang dilaksanakan secara kolaboratif dengan Dinas Kesehatan dan OPD terkait
lainnya serta secara fungsional Satuan Pendidikan berkolaborasi dengan
Puskesmas setempat. Saya ingin siswa-siswi di sekolah ini khususnya dan di
seluruh Kabupaten Bengkayang memiliki derajat Kesehatan yang baik dan semua
sekolah melaksanakan kegiatan Gerakan Sekolah Sehat, harap Wakil Bupati Drs H
Syamsul Rizal ditengah arahannya. Disekolah ini tidak boleh ada siswa yang
terlibat narkoba, ngelem dan perilaku tidak sehat lainnya, karena kalian semua
akan menjadi generasi penerus dimasa depan untuk membangun Bengkayang menjadi
generasi yang sehat, cerdas dan religius, tegas Drs H Syamsul Rizal.
Gerakan sekolah sehat sendiri sebagai implementasi dari Surat Edaran Dirjen PAUD, Dikdas dan Dikmen Nomor 1725/C.C4/DM.00.02/2024 tanggal 19 Februari 2024 tentang Gerakan Sekolah Sehat. Pelaksanaan Gerakan Sekolah Sehat merujuk pada beberapa regulasi sebagai berikut :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
3.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/MENKES/PER/XI/2011 tentang Pedoman
Pembinaan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS)
4.
Peraturan Bersama Mendikbud, Menkes, Menag dan Mendagri Nomor 6/X/PB/2014,
Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014, Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pembinaan
dan Pengembangan UKS / Madrasah
5.
Permenko PMK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional
Kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja
6.
Keputusan Bersama Mendikbud, Menkes, Menag dan Mendagri Nomor
2/P/SKB/2003, Nomor 1068/MENKES/SKB/VII/2003, Nomor MA/230/B/2003, Nomor
441.5-404 Tahun 2003 tanggal 23 Juli 2003 tentang Tim Pembina UKS Pusat
7.
Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menkes, Menag dan Mendagri
Nomor 03/KB/2022, Nomor HK.01.08/Menkes/1325/2022, Nomor 835 Tahun 2022, Nomor
119-5091.A Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Peningkatan Status Kesehatan
Peserta Didik.
Dalam penyelenggaran Gerakan Sekolah Sehat mencakup Sehat Bergizi, Sehat Fisik, Sehat Imunisasi, Sehat Mental dan Sehat Lingkungan. Sementara secara Kadisdikbud Heru Pujiono, SKM, MKM menyampaikan bahwa Gerakan Sekolah Sehat melalui Senam Sehat Bersama akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan bergilir di Satuan Pendidikan di Kabupaten Bengkayang di semua Korwil / Kecamatan dengan melibatkan stake holder terkait utamanya pemangku kepentingan UKS mulai dari Kecamatan, Kesehatan / Puskesmas dan Disdikbud / Satuan Pendidikan. Saya Optimis apabila ini dapat bergulir secara berkelanjutan akan mempercepat terwujudnya pelajar KUAT (kreatif, ulet, aktif dan terampil) yang selain sehat, cerdas dan religius berkarakter dan memiliki integritas yang kuat sebagai generasi emas masa depan Kabupaten Bengkayang, ungkap Heru memberi semangat kepada siswa-siswi dan jajaran dewan guru di satuan Pendidikan jenjang dasar. Terima kasih ya buat Kepala Sekolah SMP N 2 Capkala, Kepala Sekolah SD Mandor dan semua yang telah berpartisipasi mensukseskan Gerakan Sekolah Sehat di SMP N 2 Capkala, ungkap Heru diakhir acara senam bersama tersebut.