detail-image

Serangkaian MUSRENBANG RKPD 2025 Kecamatan mulai Bergulir

22 Feb 2024
Share :

Siding, 22 Februari 2024 Musrenbang RKPD 2025 tingkat Kecamatan mulai digelar, pelaksanaan Musrenbang sendiri dilaksanakan secara bersamaan dimulai dari Sungai Raya Kepulauan yang dihadiri Wakil Bupati Bengkayang Drs H Syamsul Rizal dan di Kecamatan Siding dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang Yustianus, SE, MM. Acara Musrenbang Tingkat Kecamatan dihadiri juga oleh Forkopimcam masing-masing dan Kepala Desa masing-masing serta Perangkat Daerah terkait.

Pada Musrenbang tersebut Kepala Desa menyampaikan skala prioritas usulan Pembangunan tahun 2025 yang dipandu oleh Camat masing-masing. Selain paparan camat juga dilakukan pepamaran dari Baperinda Kabupaten Bengkayang, BPKAD Bengkayang dan Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa. Pelaksanaan Musrenbang sebagai salah satu tahapan dalam penyusunan rencana Pembangunan baik secara teknokratis, politis maupun bottom up – top down sesuai dengan skala prioritas Pembangunan di wilayah masing-masing. Selesai paparan dan diskusi dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan yang ditanda tangani oleh Kepala Desa dan perwakilan DPRD yang mewakili Daerah Pemilihan masing-masing. Secara keseluruhan Musrenbang Kecamtan akan dilaknsanakan sampai dengan tanggal 29 Februari 2024.

Dalam kesemapatan mengikuti Musrenbang di Kecamatan Siding Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang, Heru Pujiono, SKM, MKM menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas usulan yang telah disampaikan dan nantinya akan dibawa dalam forum RKPD dan Musrenbang Kabupaten untuk direkapitulasi dan ditentukan skala prioritas Pembangunan. Disdikbud secara umum juga berfokus untuk meningkatkan Harapan Lama Sekolah dan Rata-rata Lama Sekolah, maka kami berharap Kepala Desa dapat ikut mendorong Upaya Pendidikan melalui penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan / PKBM dan pembiayaan Pembangunan melalui berbagai sumber alokasi anggaran pembanagunan baik berupa DAK maupun DAU Murni dan ataupun jika memungkinkan melalui Balai PUPR Kalimantan Barat, imbu Heru diakhir tanggapannya.