detail-image

Kesiapan Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

26 May 2023
Share :

Bertempat di Ruang Bidang Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Heru Pujiono, SKM, MKM memimpin kesiapan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang dalam rangka Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.  Dari sisi jumlah Guru sebanyak 4074 orang  yang berstatus PNS sebanyak tidak kurang 2073, artinya kita harus melayani sebanyak itu jika masih secara manual maka akan sangat berat. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan harus segera beradaptasi dengan regulasi terbaru ditunjang dengan penerapan teknologi digital dalam upaya meningkatkan kecepatan dalam pelayanan dan  efisiensi.  Kelemahan dan keterbatasan tenaga Tim Penilai dapat diatasi salah satunya dengan dukungan teknologi digital baik berupa aplikasi ataupun memanfaatkan sistem atau aplikasi yang sudah ada. Dengan harapan memberikan akses kemudahan dan kecepatan bagi para Pendidik yang selain jumlahnya cukup banyak maupun karena lokasi tempat mengajar yang jauh. Sehingga dari sisi penyampaian usulan "tidak selalu" harus datang  ke Dinas sementara memerlukan pembiayaan yang cukup besar. Tahun 2024 diharapkan semua sistem pelayanan pendidikan  di Dinas kita harus sudah mengarah dan berbasiskan Digital. 

Sisi lain sosialisasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 harus intens disosialisasikan kepada seluruh guru di Kabupaten Bengkang baik secara luring maupun daring maupun melalui MKKS, K3S dan KKG sehinga cepat sampai informasi dan Sisdur yang akan diterapkan dalam pelayanan khususnya terkait penilaian angka kredit jabatan fungsional. Kita akan lengkapi fasilitas penunjang untuk kinerja Tim PAK bersamaan dengan Aplikasi atau Sistem Pelayanan PAK berbasis Digital.

Dalam Permenpan tersebut disebutkan bahwa penyebutan Jabatan Fungsional terdiri dari Jabatan Fungsional Ahli  ( utama, madya, muda, pertama) dan Jabatan Fungsional Terampil (penyelia, mahir, terampil. pemula). Selain itu salah satu persyaratannya ada uji kompetensi  juga memiliki kompetensi teknis, manajerial dan sosio kultural. Kami berharap Bidang GTK dan Tim PAK segera menginventarisir masih adakah ASN yang belum memiliki SK Pengangkatan sebagai Jabfung, kemudian yang sedang berproses usulan kenaikan pangkat TMT Oktober 2023, begitu juga terkait dengan ketentuan penyesuaian angka kredit kumulatif yang harus disesuaikan dengan Permen baru tersebut, instruksi Kadis kepada Bidang GTK dan Tim PAK.

https://drive.google.com/file/d/19Veg-vLOdG2E7WhRTy9kWVotMictpv1G/view?usp=sharing