Selasa, 25 Juli 2023 bertempat di Aula Ki Hajar Dewantara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Heru Pujiono, SKM, MKM didampingi Ketua Tim Alexander Budi Trihartanto, S.S, M.Pd membahas terkait Penyusunan rancangan Peraturan Bupati Bengkayang tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pendidikan Berbasis Teknologi Informasi dan Komputer dan Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Satuan Pendidikan berbasis Digital. Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas menyampaikan bahwa serangkaian Implementasi Proyek Perubahan ini sebagai tindak lanjut inovasi dalam rangka membangun Sistem Informasi Digitalisasi Evaluasi Kinerja Kepala Satuan Pendidikan. Secara umum penyelenggaraan Rapat Koordinasi Teknis ini juga membahas berbagai masukan terkait Kinerja Satuan Pendidikan.
Hal ini sebagaimana dimanahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atas Mutu Pendidikan di suatu daerah dan satuan pendidikan. Bahkan sistem yang akan dibangun selaras juga dengan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah berdasarkan Data Dapodik. Dan sistem ini selain untuk menyediakan data kinerja Satuan Pendidikan secara terus menerus dan berkelanjutan juga akan dilakukan untuk guru. Sehingga sinkron dengan Kementrian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek. Kemendikbudristek menyediakan bakal calon KSPS dan Pemerintah Daerah melalui Tim Pertimbangan melakukan penilaian kinerja untuk dipilih kandidat sebagai Kepala Sekolah. Sistem Informasi yang dibangun juga komprehensif yang menjangkau Ekosistem Pendidikan .
Pada kesempatan Rapat Koordinasi Teknis tersebut Tim juga banyak mendapat masukan dari peserta rapat, selain itu Rapat tersebut juga dihadiri oleh Tim Percepatan juga dihaadiri oleh unsur Bappeda, Ortal, Bagian Hukum , Kemenag Bengkayang dan BKPSDM Kabupaten Bengkayang