Bengkayang, 4 Mei 2026 — Pemerintah Kabupaten Bengkayang menggelar
kegiatan penandatanganan pakta integritas dan komitmen bersama penyelenggaraan
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang dirangkaikan
dengan upacara bendera di SMP Negeri 1 Bengkayang, Senin (4/5/2026). Kegiatan
ini menjadi bagian penting dalam memperkuat komitmen bersama terhadap
penyelenggaraan SPMB yang bersih, transparan, objektif, akuntabel, dan
berkeadilan. Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, S.E., M.M., bertindak
langsung sebagai pembina upacara dalam kegiatan yang berlangsung di halaman SMP
Negeri 1 Bengkayang tersebut. Upacara yang dirangkaikan dengan penandatanganan
komitmen bersama ini berlangsung dengan khidmat, tertib, dan penuh makna
sebagai simbol kuatnya komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga
integritas tata kelola pendidikan di Kabupaten Bengkayang.
Penandatanganan komitmen bersama diikuti oleh berbagai unsur pemangku
kepentingan, mulai dari DPRD Kabupaten Bengkayang, Kejaksaan Negeri Bengkayang,
Polres Bengkayang, Inspektorat Kabupaten Bengkayang, Badan Pendapatan Daerah,
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas
Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, hingga Dinas Komunikasi
dan Informatika Kabupaten Bengkayang. Selain itu, turut ambil bagian Dewan
Pendidikan Kabupaten Bengkayang, organisasi profesi seperti PGRI dan IGI
Kabupaten Bengkayang, unsur media dari Jurnalis Suara Pemred Kalbar, serta
jajaran pejabat teknis di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kegiatan
ini juga dihadiri oleh perwakilan BPMP Provinsi Kalimantan Barat, pengawas SD
dan SMP, koordinator wilayah, kepala sekolah, serta komite sekolah.
Dalam amanatnya, Bupati Bengkayang menekankan bahwa kegiatan ini bukan
sekadar seremonial, melainkan bagian dari upaya membangun budaya pendidikan
yang berintegritas. Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan SPMB memiliki peran
strategis dalam menjamin pemerataan akses pendidikan yang bermutu.
“SPMB tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme administratif untuk
menjaring murid baru, tetapi juga merupakan instrumen strategis dalam
mewujudkan pemerataan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh
masyarakat,” ujarnya.
Bupati juga menegaskan bahwa penyelenggaraan SPMB harus berlandaskan
prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan
non-diskriminasi. Ia mengingatkan seluruh pihak agar menghindari
praktik-praktik yang menyimpang seperti gratifikasi, pungutan liar, maupun
intervensi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Seluruh bentuk penyalahgunaan kewenangan harus dicegah dan ditindak
tegas. Pendidikan tidak boleh ternodai oleh praktik yang mencederai nilai
kejujuran dan keadilan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa penandatanganan komitmen bersama
ini merupakan bentuk tanggung jawab kolektif dalam mewujudkan tata kelola
pendidikan yang bersih dan berintegritas. Ia juga menekankan pentingnya
perencanaan berbasis data dalam menentukan kebijakan SPMB, termasuk penetapan
daya tampung dan pengelolaan domisili peserta didik. Kepada para kepala sekolah
dan guru, Bupati mengajak untuk memberikan pelayanan pendidikan yang
profesional, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan terbaik murid.
Sementara kepada masyarakat dan orang tua, ia mengimbau agar turut menjaga
proses SPMB tetap berjalan sesuai aturan dan menjunjung tinggi kepercayaan
terhadap sistem yang telah ditetapkan.
Menutup amanatnya, Bupati Bengkayang berharap seluruh rangkaian pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berjalan dengan lancar dan menjunjung tinggi nilai integritas, demi terwujudnya sumber daya manusia Kabupaten Bengkayang yang unggul, berkarakter, dan berbudaya. Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antar pemangku kepentingan dalam mendukung sistem pendidikan yang lebih baik, transparan, dan berkeadilan di Kabupaten Bengkayang. (WFN)