Pmbinaan Kepala Sekolah se Kecamatan Lembah Bawang


pmbinaan-kepala-sekolah-se-kecamatan-lembah-bawang-947930

Jumat 23 Januari 2026 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan Pembinaan Kepala Satuan Pendidikan jenjang Pendidikan Dasar se Kecamatan Lembah Bawang. dengan didampingi Martin, S.Pd (Korwil V) dan Martin, M.Pd (Pengaas SMP). Kegiatan dilaksanakan setelah apel pembinaan Tw.I bertempat di Ruang Lab SMP Negeri 1 Lembah Bawang. Dalam pembinaan tersebut Kadisdikbud menyampaikan Program Priotas Kemendikdasmen, ASTA CITA dan kesiapan TKA jenjang Pendidikan Dasar (SD dan SMP) serta SPMB. Pelaksanaan kegiatn pembinaan diawal tahun di wilayah Korwil V khususnya di Lembah Bawang ada yang berbeda, dengan menggunakan fasilitas IFP bantuan Presiden sebagai sarana belajar bagi Kepala Sekolah dalam pemanfaatan IFP. Secara umum juga Kadisdikbud menyampaikan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 terkait Standar Proses, Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 terkait perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Permendikdasmen 6 Tahun 2026 terkait Budaya Sekolah AMan dan Nyaman.

Implementasi Pembelajaran Mendalam menjadi hal yang urgen sebagai sebuah pendekatan pembelajaran selain diperlukan kompetensi pendidik juga yang tidak kalah pentingnya adalah mindset dan komitmen yang tinggi dari seluruh stake holder pendidikan.Penekanan Kadisdikbud juga pada menegemen Pencapaian Mutu Pendidikan. Diuraikan oleh Kadisdikbud terkait Input, Proses dan output (Mutu Pendidikan). Salah satu indikatornya adalah capaian SPM kita, masih Tuntas Muda belium beranjak dari sejak diluncurkannya ANBK mulai Tahun 2021. Perlu kerja keras kita semua selama ini baru 1 SMP yang konsisten naik nilai Literasi dan Numerasinya, begitu pula yang jenjang SD hanya ada sekitar 5 SD yang cakupannya stabil naik, tegas Heru.

Kadisdikbud mulai menguraikan Input yang mencakup 3 aspek yaitu man ( Kepala Sekolah, Guru-Tendik, Murid ) dan Komite Sekolah), money / anggaran,  dan sarana prasarana. Perlu Bapak Ibu Kepala Sekolah ingat bahwa terdahulu berdasarkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 dan sekarang Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, dimana untuk Kepala Sekolah harus memiliki Sertifikat CKA, dan baru 4 guru yang mmiliki Sertifiklat tersebut yaitu 3 orang ASN dan 1 orang PPPK.