Selasa, 31 Oktober 2023 bertempat di Weng Coffe pihak Dinas Pendidikan dan kebudayan Kabupaten Bengkayang dalam rangka menindaklanjuti Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkusan Satuan Pendidikan bersama dengan pihak Polres Bengkayang melakukan pembahasan bersama terkait langkah-langkah dalam penanganan perundungan sekaligus sebagai follow up dari Sosialisasi di Polres Bengkayang pada tanggal 26 Oktober 2023 beberapa hari yang lalu.
Hadir dalam pembahasan tersebut Kasat Bimas Polres Bengkayang beserta tim dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan beserta Tim , sebagaimana arahan Kapolres dan Bupati Bengkayang bahwa beliau berharap agar jangan sampai ada dan terjadi kekerasan dan/atau perundungan di satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Bengkayang tentu dalam rangka menciptakan suasana pembelajar dan kondusifitas di satuan pendidikan khususnya dan Kabupaten Bengkayang pada umumnya.
Adapun yang melatarbelakangi dikeluarkannya peraturan ini adalah, makin maraknya kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Hal ini terlihat dari hasil berbagai survey yang menunjukkan saat ini Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan terhadap anak. Berdasarkan hasil Asesmen Nasional pada tahun 2022, 34,51% peserta didik atau 1 dari 3 peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual, 26,9% peserta didik atau 1 dari 4 peserta didik berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31% peserta didik atau 1 dari 3 peserta didik berpotensi mengalami perundungan. Temuan ini juga dikuatkan dengan hasil dari Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (2021) yang menunjukkan sebanyak 34% atau 3 dari 10 anak laki-laki dan 41,05% atau 4 dari 10 anak perempuan usia 13-17 tahun pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih di sepanjang hidupnya. Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya Permendikbudristek PPKSP, kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dapat ditekan seminimal mungkin.
Adapun bentuk Kekerasan yang diatur dalam Permendikbudristek ini adalah: a. Kekerasan fisik; b. Kekerasan psikis; c. Perundungan; d. Kekerasan seksual; e. Diskriminasi dan intoleransi; f. Kebijakan yang mengandung Kekerasan; dan g. bentuk Kekerasan lainnya. Bentuk kekerasan tersebut dapat dilakukan secara fisik, verbal, nonverbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi. Peraturan ini juga menjabarkan definisi masing-masing kekerasan sehingga dapat memberikan pemahaman akan batas-batas hal yang termasuk dalam kekerasan.
Permendikbudristek ini juga merinci apa yang harus dilakukan bila terjadi kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Yang perlu dipahami adalah, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pemangku kepentingan. Jika terjadi kasus kekerasan di sekolah, TPPK yang akan bertugas untuk menangani kasus, berpedoman pada kebijakan kementerian terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Namun, jika tindak kekerasan akan dilaporkan atau ditangani aparat penegak hukum, TPPK perlu memfasilitasi dengan melakukan koordinasi kepada satuan tugas atau lembaga bantuan hukum setempat. Selain itu, jika kasus kekerasan tidak dapat terselesaikan oleh TPPK, maka TPPK perlu meneruskan kasus tersebut ke Satuan Tugas, untuk kemudian, Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Dinas PPPA agar dapat menangani kasus kekerasan secara optimal.
Disarikan dari https://itjen.kemdikbud.go.id/web/apa-saja-yang-terkandung-dalam-permendikbudristek-no-46-tahun-2023/