detail-image

SPMB 2025 Kabupaten Bengkayang: Sekolah dengan Sisa Daya Tampung Diminta Buka Pendaftaran Lanjutan 8–9 Juli

07 Jul 2025
Share :

Bengkayang, 7 Juli 2025 —Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang secara resmi mengumumkan hasil akhir Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pengumuman ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang Nomor 0061 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru di Satuan Pendidikan Tahun 2025 berdasarkan Surat Keputusan masing masing Kepala Satuan Pendidikan. Calon murid yang dinyatakan diterima dapat melihat pengumuman hasil seleksi di satuan pendidikan masing-masing atau melalui portal informasi resmi yang disediakan. Dalam surat Keputusan tersebut juga tercantum satuan Pendidikan yang masih memiliki daya tampung.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3.8.1/140/DIKBUD-B, yang memberi kesempatan kepada calon murid yang tidak diterima pada seleksi utama SPMB Tahun 2025, untuk mendaftar ulang ke sekolah lain yang masih memiliki daya tampung. Edaran ini diterbitkan sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat dan laporan dari sejumlah satuan pendidikan terkait masih tersedianya daya tampung di beberapa sekolah, serta adanya calon murid yang belum memperoleh tempat belajar akibat keterbatasan kuota.

Dalam edaran tersebut, Dinas Pendidikan mewajibkan seluruh satuan pendidikan yang belum penuh daya tampungnya untuk membuka kembali pendaftaran secara luring (offline) selama dua hari, yaitu 8–9 Juli 2025. Proses ini dikhususkan hanya bagi calon murid yang tidak diterima pada pendaftaran tahap utama, dengan tetap mengacu pada Petunjuk Teknis SPMB Tahun 2025.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang, Heru Pujiono, S.K.M., M.K.M., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menjamin pemerataan akses pendidikan dasar, serta mewujudkan SPMB yang adil, transparan, dan tanpa diskriminasi.

“Kami tidak ingin ada anak usia sekolah yang tertinggal hanya karena tidak diterima pada tahap seleksi utama. Masih ada sekolah yang siap menampung dan ini kesempatan yang harus dimanfaatkan,” ujarnya.

Pengumuman hasil pendaftaran lanjutan wajib disampaikan oleh satuan pendidikan pada tanggal 10 Juli 2025. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga juga mengingatkan bahwa proses pendaftaran lanjutan ini tidak dipungut biaya dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu berkonsultasi dengan sekolah terdekat atau koordinator wilayah bila membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai daftar sekolah yang masih memiliki daya tampung.

 📑 Unduh Dokumen Resmi:

📘Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang Nomor0061 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru diSatuan Pendidikan Tahun 2025 (PDF)
📘Surat Edaran Pendaftaran Lanjutan SPMB 2025 (PDF)