detail-image

Inspeksi Pelaksanaan SPMB 2025: Pemkab Bengkayang Pastikan Proses Penerimaan Murid Baru Berjalan Transparan dan Berkeadilan

04 Jul 2025
Share :

Bengkayang — Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui jajaran pimpinan daerah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan inspeksi lapangan terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 di berbagai sekolah, selama tiga hari berturut-turut sejak 1 hingga 3 Juli 2025. Kegiatan ini bertujuan memastikan implementasi kebijakan penerimaan murid baru berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan bebas dari diskriminasi.

Hari Pertama (1 Juli 2025), Wakil Bupati Bengkayang bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan meninjau langsung proses pendaftaran di SMPN 1 Samalantan dan SMPN 1 Monterado. Setelah itu, Kadisdikbud melanjutkan inspeksi ke SDN 1 Monterado, SMPN 4 Monterado, dan SDN 17 Rantau. Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang yang didampingi oleh Kepala Bidang Mutu dan Kurikulum mengunjungi SMP 3 Samalantan, SDN 07 Serukam, dan SD Subsidi Sibale.

Hari Kedua (2 Juli 2025), Wakil Bupati kembali turun ke lapangan, kali ini didampingi oleh Sekretaris Dinas Pendidikan memantau pelaksanaan SPMB di SMPN 1 Sungai Betung, SDN 1 Ketiat, dan SMPN 1 Bengkayang. Kadisdikbud sendiri melakukan kunjungan ke SMPN 1 Capkala, SDN 08 Medang, SMPN 1 Sungai Raya, dan SMPN 3 Sungai Raya Kepulauan. Sekretaris Daerah dan Kabid Mutu kembali melanjutkan agenda inspeksi ke SMP 3 Samalantan dan SDN 05 Jernang. Sedangakan Kasi Kurikulum turut melakukan pemantauan di SDN 1 Sanggau Ledo, SDN 2 Sanggau Ledo, SDN 6 Pereges, dan SDN 6 Sungai Take, sementara Kasi Mutu Disdikbud hadir langsung di SMP Negeri 3 Bengkayang.

Hari Ketiga (3 Juli 2025), pengawasan berlanjut. Wakil Bupati yang didampingi oleh Sekretaris Dinas Pendidikan meninjau pelaksanaan di SMPN 4 Bengkayang, SDN 3 Lumar, dan SMPN 1 Lumar. Kadisdikbud meninjau langsung ke SDN 2 Sanggau Ledo, SMPN 1 Seluas, SMPN 1 Jagoi Babang, dan SMP Darmex Ledo Lestari 2. Sekda bersama Kabid Mutu dan Kurikulum mengunjungi SMP 3 Lembah Bawang dan SDN 05 Jernang. Kasi Mutu hadir di SMPN 1 Teriak, SDN 1 Sebetung Menyala, dan SDN 4 Bengkayang, sedangkan Kasi Kurikulum mengunjungi SDN 1 Mandor, SDN 2 Sungai Raya, serta SDN 8 Sungai Ruk.

Selama inspeksi berlangsung, pelaksanaan SPMB di hampir seluruh sekolah terpantau berjalan tertib dan sesuai petunjuk teknis. Namun, beberapa permasalahan turut muncul di lapangan, khususnya terkait dengan syarat wajib melampirkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai bagian dari dokumen pendaftaran.

Masyarakat menyampaikan keluhan bahwa tidak semua orang tua murid dapat segera memenuhi syarat tersebut karena berbagai kendala administratif dan ekonomi. Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang, Heru Pujiono, S.K.M., M.K.M., memberikan penjelasan bahwa dokumen bukti lunas PBB tersebut memang menjadi syarat baru pada tahun ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Bengkayang tentang Penetapan Petunjuk Teknis SPMB 2025. Namun demikian, Heru menegaskan bahwa fleksibilitas tetap diberikan.

“Bukti lunas PBB tidak harus disertakan saat pendaftaran awal. Bisa disusulkan saat pendaftaran ulang, saat rapat komite, maupun saat pembagian rapor. Prinsip utamanya adalah tetap menjamin akses pendidikan yang merata dan adil bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.

Heru juga menambahkan bahwa melalui kebijakan ini, Disdikbud turut mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya tertib pajak sebagai bagian dari tanggung jawab warga negara. “Pembayaran PBB adalah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan PAD yang kuat, pemerintah daerah bisa membiayai berbagai pembangunan, termasuk pembangunan di sektor pendidikan,” ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Bengkayang menyatakan komitmennya untuk terus memantau dan mengevaluasi proses SPMB, agar tidak ada satu pun anak usia sekolah yang tertinggal dari layanan pendidikan hanya karena persoalan administratif. Proses ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola pendidikan sekaligus wujud tanggung jawab dalam mewujudkan sistem pendidikan yang bersih, adil, dan berpihak pada kepentingan anak. (PSSHA)