Bengkayang — Pemerintah
Kabupaten Bengkayang melalui jajaran pimpinan daerah dan Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan melaksanakan inspeksi lapangan terhadap pelaksanaan Sistem
Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 di berbagai sekolah, selama tiga hari
berturut-turut sejak 1 hingga 3 Juli 2025. Kegiatan ini bertujuan memastikan
implementasi kebijakan penerimaan murid baru berjalan objektif, transparan,
akuntabel, berkeadilan, dan bebas dari diskriminasi.
Hari Pertama (1 Juli
2025), Wakil Bupati Bengkayang bersama Kepala Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan meninjau langsung proses pendaftaran di SMPN 1 Samalantan dan
SMPN 1 Monterado. Setelah itu, Kadisdikbud melanjutkan inspeksi ke SDN 1
Monterado, SMPN 4 Monterado, dan SDN 17 Rantau. Di tempat terpisah, Sekretaris
Daerah Kabupaten Bengkayang yang didampingi oleh Kepala Bidang Mutu dan
Kurikulum mengunjungi SMP 3 Samalantan, SDN 07 Serukam, dan SD Subsidi Sibale.
Hari Kedua (2 Juli
2025), Wakil Bupati kembali turun ke lapangan, kali ini
didampingi oleh Sekretaris Dinas Pendidikan memantau pelaksanaan SPMB
di SMPN 1 Sungai Betung, SDN 1 Ketiat, dan SMPN 1 Bengkayang. Kadisdikbud
sendiri melakukan kunjungan ke SMPN 1 Capkala, SDN 08 Medang, SMPN 1 Sungai
Raya, dan SMPN 3 Sungai Raya Kepulauan. Sekretaris Daerah dan Kabid Mutu
kembali melanjutkan agenda inspeksi ke SMP 3 Samalantan dan SDN 05 Jernang. Sedangakan Kasi Kurikulum turut melakukan pemantauan di SDN 1 Sanggau Ledo, SDN
2 Sanggau Ledo, SDN 6 Pereges, dan SDN 6 Sungai Take, sementara Kasi Mutu
Disdikbud hadir langsung di SMP Negeri 3 Bengkayang.
Hari Ketiga (3 Juli
2025), pengawasan berlanjut. Wakil Bupati yang didampingi oleh
Sekretaris Dinas Pendidikan meninjau pelaksanaan di SMPN 4 Bengkayang, SDN 3
Lumar, dan SMPN 1 Lumar. Kadisdikbud meninjau langsung ke SDN 2 Sanggau Ledo,
SMPN 1 Seluas, SMPN 1 Jagoi Babang, dan SMP Darmex Ledo Lestari 2. Sekda
bersama Kabid Mutu dan Kurikulum mengunjungi SMP 3 Lembah Bawang dan SDN 05
Jernang. Kasi Mutu hadir di SMPN 1 Teriak, SDN 1 Sebetung Menyala, dan SDN 4
Bengkayang, sedangkan Kasi Kurikulum mengunjungi SDN 1 Mandor, SDN 2 Sungai
Raya, serta SDN 8 Sungai Ruk.
Selama
inspeksi berlangsung, pelaksanaan SPMB di hampir seluruh sekolah terpantau
berjalan tertib dan sesuai petunjuk teknis. Namun, beberapa permasalahan turut
muncul di lapangan, khususnya terkait dengan syarat wajib melampirkan bukti
lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai bagian dari dokumen pendaftaran.
Masyarakat
menyampaikan keluhan bahwa tidak semua orang tua murid dapat segera memenuhi
syarat tersebut karena berbagai kendala administratif dan ekonomi. Menanggapi
hal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang, Heru
Pujiono, S.K.M., M.K.M., memberikan penjelasan bahwa dokumen bukti lunas PBB
tersebut memang menjadi syarat baru pada tahun ini sebagaimana tertuang dalam
Keputusan Bupati Bengkayang tentang Penetapan Petunjuk Teknis SPMB 2025. Namun
demikian, Heru menegaskan bahwa fleksibilitas tetap diberikan.
“Bukti
lunas PBB tidak harus disertakan saat pendaftaran awal. Bisa disusulkan saat
pendaftaran ulang, saat rapat komite, maupun saat pembagian rapor. Prinsip
utamanya adalah tetap menjamin akses pendidikan yang merata dan adil bagi
seluruh masyarakat,” tegasnya.
Heru juga menambahkan bahwa
melalui kebijakan ini, Disdikbud turut mengedukasi masyarakat mengenai
pentingnya tertib pajak sebagai bagian dari tanggung jawab warga negara.
“Pembayaran PBB adalah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan
PAD yang kuat, pemerintah daerah bisa membiayai berbagai pembangunan, termasuk
pembangunan di sektor pendidikan,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Bengkayang menyatakan komitmennya untuk terus memantau dan mengevaluasi proses SPMB, agar tidak ada satu pun anak usia sekolah yang tertinggal dari layanan pendidikan hanya karena persoalan administratif. Proses ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola pendidikan sekaligus wujud tanggung jawab dalam mewujudkan sistem pendidikan yang bersih, adil, dan berpihak pada kepentingan anak. (PSSHA)