Rabu 24 Juli 2024 bertempat di Aula Ki Hajar Dewantara dilaksanakan Pendampingan Implementasi Kurikulum Merdeka di Kabupaten Bengkayang oleh BPMP Kalimantan Barat. Hadir dalam kegiatan pendampingan 30 orang guru yang membidangi kurikulum baik jenjang Sd maupun jenjang SMP. Pedampingan dilakukan oleh Pejabat Fungsional dari BPMP kalimantan Barat dengan waktu pelaksanaan kegiatan selama 2 hari dari tanggal 24 - 25 Juli 2024.
Dalam sambutannya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang Heru Pujiono, SKM, MKM menyampaikan, yang hadir ini semoga sudah termasuk semua dalam keputusan Kepala BKSAP Nomor 026/II?KR/2024 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM 2024/2025, harap Heru mengawali arahannya. Sebagaimana kita ketahui bahwa Kurikulum Merdeka ini merupakan Episode ke 15 dari 26 episode yang telah dicanangkan Kemendikbudristek. Dimana terdapat Kurikulum - 13, Kurikulum darurat ( K-13 yang disederhanakan) dan Kurikulum Merdeka. Untuk saat ini dalam tahun ajaran baru 2024/2025 sudah ditetapkan sebagai Kurikulum Nasional, artinya bahwa Kurikulum Merdeka ini diharapkan sudah diterapkan secara Nasional di seluruh satuan pendidikan yang ada di Indonesia. Meski demikian masih diberikan opsi bagi satuan pendidikan utamanya bagi daerah 3 T masih diberikan tenggat sampai Tahun Ajaran 2027/2028 dan daerah non 3 T sampai tahun ajaran 2026/2027, terang Heru.
Dalam implementasi Kurikulum Merdeka ini sudah barang tentu kita mengacu pada Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024 tentang Kurikulum Merdeka, dimana disebutkan bahwa tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam mendukung IKM meliputi (1) penyusunan dan menetapkan Muatan Lokal, (2) fasilitasi pengembangan perangkat ajar Muatan Lokal, (3) menentuakan kualifikasi akademik dan kompetensi Muatan Lokal (4) fasilitasi dan pengembangan Implementasi Kurikulum Merdeka, (5) fasilitasi pendidik dan satauan pendidikan dalam mempelajari implementasi kurikulum merdeka dan peningkatan hasil pembelajaran serta (6) aktifkan Komunitas Belajar pada satuan pendidikan dan antar satuan pendidikan. Secara teknis Bapak Ibu penanggungjawab kurikulum agar memperdalam Permendikbudristek Nomor 32/H/KR/2024 tentang Capaian Pembelajaran mulai dari Fase A (kelas I-II), Fase B (kelas III-IV), Fase C (kelas V-VI), Fase D (kelas VII- IX, SMP) Fase E (kelas X) dan Fase F (kelas XI-XII). Pada kesempatan ini pula dari BPMP akan menyampaikan teknis penyusunan KSP sesuai regulasi Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024 tersebut, dimana dalam KSP sekurang-kurangnya mencakup karakteristik, visi-misi-tujuan, pengorganisasian pembelajaran dan perencanaan pembelajaran. Secara umum dalam Kurikulum Merdeka meliputi intrakurikuler ( kegiatan pembelajaran untuk mencapai Tujuan Belajar), kokurikuler (terkait P5 Profil Pelajar Pancasila dan kolaboratif) serta ekstrakurikuler (dikembangkan sesuai dengan minat dan bakat).