Senin
25 Maret 2024 bertempat di Ruang Helpdesk Disdikbud Bengkayang, Kadisdikbud
Heru Pujiono SKM, MKM menerima kunjungan KUMHAM Propinsi Kalimantan Barat
berkaitan dengan HAKI (Hak Kekayaan Intelektuan). Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual
yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT),
Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis seperti tertuang pada
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.
“Secara umum Kekayaan Intelektual Komunal merupakan Kekayaan
Intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok, berbeda dengan jenis
Kekayaan Intelektual lainnya yang kepemilikannya bersifat eksklusif dan
individual. Kekayaan intelektual komunal merupakan warisan budaya tradisional
yang perlu dilestarikan, hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas
suatu kelompok atau Masyarakat
Terkait dengan pengisian formulir data KIK
tersebut yang terdiri dari Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya
Tradisional, Potensi Indikasi Geografis, dan Sumber Daya Genetik, format
formulir sesuai lampiran berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor
13 Tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal yang kelak akan
ditindaklanjuti kedalam Aplikasi Pendataan KIK di Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual.
Berdasarkan hasil rapat yang di adakan di ruang Help desk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang didapatkan bahwa Pemerintah daerah Kabupaten Bengkayang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang mengusulkan 2 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yaitu EBT Ginggong dan PT Rumah Adat Dayak Bidayuh ( Baluk ) pungkas Heru Pujiono, S.KM., M.K.M selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang dan besar kemungkinan jumlah KIK yang akan kita daftarkan kedepannya akan lebih dari itu karena mengingat Kabupaten Bengkayang kaya akan khazanah Budayanya, lanjut beliau. (dikbud.doc )