



Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan salah satu proses penting dalam dunia
pendidikan. Setiap tahun, ribuan calon siswa bersaing untuk mendapatkan tempat
di sekolah yang diinginkan. Namun, proses PPDB seringkali menimbulkan berbagai
masalah, seperti antrean panjang, birokrasi, keterbatasan informasi, hingga
praktik curang.
Untuk
mengatasi hal-hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan beberapa peraturan yang
mengatur tentang PPDB online, yaitu sebuah sistem layanan yang dirancang untuk
melakukan otomasi seleksi PPDB, mulai dari proses pendaftaran, proses seleksi,
hingga pengumuman hasil seleksi, yang dilakukan secara online dan berbasis
waktu nyata (realtime).
Beberapa
peraturan yang berkaitan dengan PPDB online adalah:
- Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Peraturan
ini mengatur tentang tujuan, prinsip, kriteria, mekanisme, dan evaluasi PPDB
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
- Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang
Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan
Tinggi Negeri. Peraturan ini mengatur tentang tujuan, prinsip, kriteria,
mekanisme, dan evaluasi PPDB pada jenjang pendidikan tinggi.
- Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu
Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Peraturan ini mengatur
tentang pengelolaan data dan informasi yang terintegrasi dan terpadu dalam
bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, termasuk data dan
informasi PPDB.
PPDB online
memiliki banyak keuntungan, di antaranya adalah:
- Memudahkan calon
siswa untuk mendaftar sekolah dari rumah, tanpa perlu datang ke lokasi sekolah.
- Menghemat biaya,
waktu, dan tenaga, baik bagi calon siswa maupun pihak sekolah.
- Menjamin transparansi,
akuntabilitas, dan keadilan dalam proses seleksi, karena semua data dan
kriteria dapat diakses secara publik.
- Meningkatkan kualitas
pendidikan, karena calon siswa dapat memilih sekolah sesuai dengan minat,
bakat, dan kemampuan mereka.
Berdasarkan peraturan Permendikburistek tersebut, di tahun 2024 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang mulai mengembangkan aplikasi PPDB online yang terorganisir. Sehingga seluruh sekolah pada jenjang SD dan SMP pada tahun ajaran
2024/2025 akan melakukan PPDB online dengan aplikasi yang sama. Aplikasi ini
dikembangkan bersama oleh Tim IT Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Bengkayang.
Berikut
adalah langkah-langkah untuk mendaftar PPDB online
- Calon siswa baru
menyiapkan berkas persyaratan.
- Calon siswa baru
kemudian mengakses laman PPDB online yang di sediakan oleh dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang.
- Calon siswa baru
melakukan pengajuan akun dengan mengisi formulir secara online.
- Calon siswa baru menunggu
verifikasi dan validasi data oleh pihak sekolah.
- Calon siswa baru menunggu
pengumuman hasil seleksi yang dapat dilihat di laman PPDB online atau di
sekolah yang dipilih.
- Calon siswa baru yang
diterima harus melakukan daftar ulang dan melengkapi berkas administrasi di
sekolah yang bersangkutan.
Selain Perencanaan
PPDB Online, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Bengkayang juga menyusun kalender pendidikan. Penyusunan kalender
pendidikan dilakukan secara kolaborasi bersama Koordinator wilayah, Ketua MKKS,
Ketua Sub Rayon, Ketua KKKS Se-Kabupaten Bengkayang.
Dalam penyusunan
kalender Pendidikan harus memperhatikan
beberapa hal, yaitu suatu mekanisme pengaturan untuk menyusun waktu dan proses
pembelajaran baik bagi peserta didik maupun pendidik. Kalender pendidikan
berisikan informasi tentang:
- Permulaan tahun
pelajaran, yaitu waktu kegiatan pembelajaran yang dibuat di awal tahun
pelajaran.
- Minggu efektif,
yaitu kuantitas dan kualitas dari kegiatan pembelajaran per minggu. Jumlah
minggu efektif dalam satu tahun pelajaran sekurang-kurangnya 36 minggu.
- Waktu pembelajaran
efektif, yaitu jumlah jam pembelajaran per minggu untuk setiap mata
pelajaran. Jam pembelajaran tatap muka durasinya adalah 35 menit untuk MI,
40 menit untuk MTs, dan 45 menit bagi MA dan MAK.
- Waktu libur, yaitu
kondisi waktu yang sudah ditentukan agar kegiatan pembelajaran
ditiadakan. Waktu libur meliputi jeda tengah semester, jeda antar
semester, libur akhir tahun pelajaran, libur keagamaan, libur yang sudah
diresmikan pemerintah, dan libur insidental dan mendesak.
Dalam menyusun kalender pendidikan, setiap satuan pendidikan harus
menyesuaikan dengan standar isi, karakteristik dan kebutuhan peserta didik,
satuan pendidikan, masyarakat, dan kebijakan pemerintah/pemerintah daerah. Kalender
pendidikan juga harus memperhatikan alokasi waktu untuk kegiatan pengembangan
diri, bimbingan dan konseling, dan penilaian.
Kalender
pendidikan di Kabupaten Bengkayang disusun oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Bengkayang berdasarkan peraturan yang berlaku dan disesuaikan dengan
kondisi daerah. Kalender pendidikan di Kabupaten Bengkayang dapat diakses
melalui laman resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang.