detail-image

Koordinasi Persiapan PPDB Online dan Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun 2024/2025 Bersama Korwil, Ketua MKKS, Ketua Sub Rayon, Ketua KKKS Se-Kabupaten Bengkayang

21 Feb 2024
Share :

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan salah satu proses penting dalam dunia pendidikan. Setiap tahun, ribuan calon siswa bersaing untuk mendapatkan tempat di sekolah yang diinginkan. Namun, proses PPDB seringkali menimbulkan berbagai masalah, seperti antrean panjang, birokrasi, keterbatasan informasi, hingga praktik curang.

Untuk mengatasi hal-hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan beberapa peraturan yang mengatur tentang PPDB online, yaitu sebuah sistem layanan yang dirancang untuk melakukan otomasi seleksi PPDB, mulai dari proses pendaftaran, proses seleksi, hingga pengumuman hasil seleksi, yang dilakukan secara online dan berbasis waktu nyata (realtime).

Beberapa peraturan yang berkaitan dengan PPDB online adalah:

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Peraturan ini mengatur tentang tujuan, prinsip, kriteria, mekanisme, dan evaluasi PPDB pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri. Peraturan ini mengatur tentang tujuan, prinsip, kriteria, mekanisme, dan evaluasi PPDB pada jenjang pendidikan tinggi.
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan data dan informasi yang terintegrasi dan terpadu dalam bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, termasuk data dan informasi PPDB.

PPDB online memiliki banyak keuntungan, di antaranya adalah:

  1. Memudahkan calon siswa untuk mendaftar sekolah dari rumah, tanpa perlu datang ke lokasi sekolah.
  2. Menghemat biaya, waktu, dan tenaga, baik bagi calon siswa maupun pihak sekolah.
  3. Menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam proses seleksi, karena semua data dan kriteria dapat diakses secara publik.
  4. Meningkatkan kualitas pendidikan, karena calon siswa dapat memilih sekolah sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan mereka.

Berdasarkan peraturan Permendikburistek tersebut,  di tahun 2024 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang mulai mengembangkan aplikasi PPDB online yang terorganisir. Sehingga seluruh sekolah pada jenjang SD dan SMP pada tahun ajaran 2024/2025 akan melakukan PPDB online dengan aplikasi yang sama. Aplikasi ini dikembangkan bersama oleh Tim IT Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar PPDB online

  1. Calon siswa baru menyiapkan berkas persyaratan.
  2. Calon siswa baru kemudian mengakses laman PPDB online yang di sediakan oleh dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang.
  3. Calon siswa baru melakukan pengajuan akun dengan mengisi formulir secara online.
  4. Calon siswa baru menunggu verifikasi dan validasi data oleh pihak sekolah.
  5. Calon siswa baru menunggu pengumuman hasil seleksi yang dapat dilihat di laman PPDB online atau di sekolah yang dipilih.
  6. Calon siswa baru yang diterima harus melakukan daftar ulang dan melengkapi berkas administrasi di sekolah yang bersangkutan.

Selain Perencanaan PPDB Online, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang juga menyusun kalender pendidikan. Penyusunan kalender pendidikan dilakukan secara kolaborasi bersama Koordinator wilayah, Ketua MKKS, Ketua Sub Rayon, Ketua KKKS Se-Kabupaten Bengkayang.

Dalam penyusunan kalender Pendidikan harus memperhatikan beberapa hal, yaitu suatu mekanisme pengaturan untuk menyusun waktu dan proses pembelajaran baik bagi peserta didik maupun pendidik. Kalender pendidikan berisikan informasi tentang:

  1. Permulaan tahun pelajaran, yaitu waktu kegiatan pembelajaran yang dibuat di awal tahun pelajaran.
  2. Minggu efektif, yaitu kuantitas dan kualitas dari kegiatan pembelajaran per minggu. Jumlah minggu efektif dalam satu tahun pelajaran sekurang-kurangnya 36 minggu.
  3. Waktu pembelajaran efektif, yaitu jumlah jam pembelajaran per minggu untuk setiap mata pelajaran. Jam pembelajaran tatap muka durasinya adalah 35 menit untuk MI, 40 menit untuk MTs, dan 45 menit bagi MA dan MAK.
  4. Waktu libur, yaitu kondisi waktu yang sudah ditentukan agar kegiatan pembelajaran ditiadakan. Waktu libur meliputi jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, libur keagamaan, libur yang sudah diresmikan pemerintah, dan libur insidental dan mendesak.

Dalam menyusun kalender pendidikan, setiap satuan pendidikan harus menyesuaikan dengan standar isi, karakteristik dan kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, masyarakat, dan kebijakan pemerintah/pemerintah daerah. Kalender pendidikan juga harus memperhatikan alokasi waktu untuk kegiatan pengembangan diri, bimbingan dan konseling, dan penilaian.

Kalender pendidikan di Kabupaten Bengkayang disusun oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang berdasarkan peraturan yang berlaku dan disesuaikan dengan kondisi daerah. Kalender pendidikan di Kabupaten Bengkayang dapat diakses melalui laman resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang.