Bengkayang —
Dalam rangka meningkatkan mutu layanan pendidikan serta mendorong terciptanya
tata kelola pendidikan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel, Pemerintah
Kabupaten Bengkayang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan membuka
pendaftaran calon anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Bengkayang Tahun 2025.
Pembentukan
Dewan Pendidikan ini mengacu pada amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan
Nasional, yang mendorong pelibatan publik secara luas dalam proses perumusan
dan pengawasan kebijakan pendidikan di tingkat daerah. Sebagai lembaga mandiri
dan non-struktural, Dewan Pendidikan berfungsi memberikan pertimbangan, dukungan
moral, profesional, dan material terhadap peningkatan mutu pendidikan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang mengundang seluruh masyarakat yang memenuhi kriteria berikut untuk turut serta dalam proses penjaringan dan penyaringan calon anggota Dewan Pendidikan:
Kriteria
Umum:
Masyarakat dapat mendaftar mulai tanggal 25 Juli hingga 15 Agustus 2025 dengan mengantarkan langsung berkas ke:
Berkas yang
diperlukan:
Ruang Partisipasi Publik
Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang, Heru Pujiono, S.K.M., M.K.M.,
menyampaikan bahwa pembentukan Dewan Pendidikan ini merupakan bagian dari
komitmen daerah dalam memperluas ruang dialog antara masyarakat dan pemerintah.
"Kami berharap, melalui kehadiran Dewan Pendidikan, aspirasi dan
kepedulian publik dapat terwadahi secara konstruktif dalam peningkatan mutu
pendidikan di Bengkayang," ujarnya.
Bergerak Bersama Membangun Pendidikan Bengkayang
Partisipasi
aktif masyarakat dalam pembentukan Dewan Pendidikan bukan sekadar formalitas,
tetapi wujud nyata dari semangat gotong royong dalam membangun masa depan
pendidikan yang lebih inklusif dan bermutu. Mari ambil bagian dalam proses
ini karena masa depan pendidikan adalah tanggung jawab kita bersama.