detail-image

Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pendidikan 2025: Wujudkan Tata Kelola Pendidikan yang Partisipatif dan Akuntabel

28 Jul 2025
Share :

Bengkayang — Dalam rangka meningkatkan mutu layanan pendidikan serta mendorong terciptanya tata kelola pendidikan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan membuka pendaftaran calon anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Bengkayang Tahun 2025.

Pembentukan Dewan Pendidikan ini mengacu pada amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, yang mendorong pelibatan publik secara luas dalam proses perumusan dan pengawasan kebijakan pendidikan di tingkat daerah. Sebagai lembaga mandiri dan non-struktural, Dewan Pendidikan berfungsi memberikan pertimbangan, dukungan moral, profesional, dan material terhadap peningkatan mutu pendidikan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang mengundang seluruh masyarakat yang memenuhi kriteria berikut untuk turut serta dalam proses penjaringan dan penyaringan calon anggota Dewan Pendidikan:

Kriteria Umum:

  1. Warga Negara Indonesia berdomisili di Kabupaten Bengkayang.
  2. Memiliki kepedulian dan komitmen terhadap dunia pendidikan.
  3. Tidak menjadi anggota partai politik atau pejabat publik aktif.
  4. Berintegritas dan memiliki rekam jejak baik di bidang sosial/pendidikan/pemberdayaan masyarakat.
  5. Tidak pernah terlibat tindak kriminal atau pelanggaran hukum.

Komposisi Keanggotaan:
Calon anggota akan berasal dari berbagai unsur masyarakat, antara lain:

  • Tokoh masyarakat atau pemuka agama.
  • Praktisi pendidikan.
  • Perwakilan dunia usaha dan industri.
  • Organisasi profesi pendidik.
  • Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang peduli pada pendidikan.
  • Orang tua/wali murid atau komite sekolah.

Masyarakat dapat mendaftar mulai tanggal 25 Juli hingga 15 Agustus 2025 dengan mengantarkan langsung berkas ke:

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang
Jl. Guna Baru Trans Rangkang, Bengkayang.

Berkas yang diperlukan:

  • Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Anggota Dewan Pendidikan.
  • Daftar Riwayat Hidup (CV).
  • Fotokopi KTP.
  • Pas Foto ukuran 4x6 (2 lembar).

Ruang Partisipasi Publik

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang, Heru Pujiono, S.K.M., M.K.M., menyampaikan bahwa pembentukan Dewan Pendidikan ini merupakan bagian dari komitmen daerah dalam memperluas ruang dialog antara masyarakat dan pemerintah. "Kami berharap, melalui kehadiran Dewan Pendidikan, aspirasi dan kepedulian publik dapat terwadahi secara konstruktif dalam peningkatan mutu pendidikan di Bengkayang," ujarnya.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga menyediakan layanan informasi bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang proses seleksi ini melalui:
📞 082155514516
📧 disdikbudbengkayang@gmail.com

Bergerak Bersama Membangun Pendidikan Bengkayang

Partisipasi aktif masyarakat dalam pembentukan Dewan Pendidikan bukan sekadar formalitas, tetapi wujud nyata dari semangat gotong royong dalam membangun masa depan pendidikan yang lebih inklusif dan bermutu. Mari ambil bagian dalam proses ini karena masa depan pendidikan adalah tanggung jawab kita bersama.