PPh 21 dihitung dengan menjumlahkan
gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan yang kemudian dikali dengan
tarif sesuai tabel TER. Perubahan skema penghitungan PPh 21 dengan TER diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 168 Tahun 2023. Metode penghitungan sebelumnya pemberi kerja akan
melakukan dua kali penghitungan dengan tarif Pasal 17 yaitu PPh 21 untuk gaji
dan PPh 21 untuk THR, pada pengaturan baru pemberi kerja cukup menghitung
penghasilan bruto sebulan dikali TER bulanan. Komponen penghasilan bruto yang
dimaksud mencakup gaji dan tunjangan teratur (termasuk uang lembur); bonus,
THR, jasa produksi dan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur; imbalan
dari kegiatan yang digelar oleh pemberi kerja; pembayaran iuran jaminan sosial
ketenagakerjaan dan kesehatan yang dibayarkan pemberi kerja; serta pembayaran
premi asuransi yang dibayarkan pemberi kerja
Gaji
ke 13 dan THR dikenakan PPH sesuai dengan pasal 13 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang PemberianTunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima
Tunjangan Tahun 2024. Berdasarkan ketentuan tersebut maka penggunaan gaji pokok
ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang yang digunakan untuk
pembayaran Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus PNS pada penerimaan THR dan
Gaji 13 Tahun Anggaran 2024, Dimana pada saat penganggaran pada DPA Murni Kasubag
Renja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang menganggarkan
berdasarkan hitungan pengeluaran Tahun 2023, namun pada saat pengajuan
pembayaran THR ASN pada bulan April untuk Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan
Khusus PNS kurang dianggarkan, dan tim Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Bengkayang berkonsultasi pada Kasubid Pengajian di BPKPAD Kabupaten
Bengkayang dalam hal penerbitan SPM dan SP2D, dan disarankan agar OPD dapat mempergunakan
anggaran yang ada dalam pemenuhan Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus PNS
yang belum teranggarkan pada DPPA Pergeseran. Karena apabila dilakukan
penundaan pembayaran Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus PNS atau pajak PPh
Pasal 21 akan tetap dianggap keterlambatan pembayaran, dan hal tersebut akan jadi
temuan BPK dan harus diterbitkan STP (Surat Tagihan Pajak) untuk sanksi
keterlambatannya, untuk ketentuan pakai tarif sanksi ditetapkan Menteri
Keuangan setiap bulan, berubah-ubah, sekitar 1-2% per bulan. Maka akan
menimbulkan pengeluaran yang tidak dapat OPD tanggung dalam penganggaran kedepannya
apabila kita tidak menyetorkan Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus PNS pada
saat pembayaran THR dan Gaji 13 dan nanti pada saat pergeseran anggaran wajib
di anggarkan kekurangan sebesar Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus PNS.
Pada
saat pergeseran anggaran di bulan April 2024, Kasubag Renja dan Tim Keuangan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang coba kembali menghitung
kebutuhan gaji dan tunjangan baik ASN maupun PPPK yang diperlukan dan sudah
final akan memasukan kekurangan anggaran untuk Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan
Khusus PNS baik THR maupun Gaji 13.
Setelah jadwal pergeseran ditutup, dan Kasubag Renja dan Tim Keuangan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang akan membayarkan Belanja
Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus PNS THR dan Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan
Khusus PNS Gaji 13, dikarenakan human error pada DPPA Pergeseran anggaran untuk
Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus PNS pada awal anggaran teranggarkan
sebesar Rp279.492.914 menjadi Rp333.380.594 hanya ada penambahan sebesar Rp53.887.680
sementara untuk Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus PPPK pada DPA Murni
tidak teranggarkan namun pada DPPA Pergeseran teranggarkan sebesar Rp172.889.990.
Dari
hal tersebutlah maka ada penggunaan anggaran yang tersedia digunakan dalam
menyetor Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan
Khusus PNS pada pembayaran THR dan Gaji 13 Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan
mekanisme penyetoran pajak melalui e Billing secara langsung dan sudah terbit
bukti setor pajaknya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.