Sanggau Ledo
– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang menggelar rapat
pembahasan tindak lanjut penutupan SD Negeri 07 Angkasa (NPSN 30104235) pada
Rabu (15/7/2026) di Ruang Rapat Korwil III, Kantor Camat Sanggau Ledo. Rapat
yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut diinisiasi sebagai langkah koordinasi untuk memastikan proses
penutupan sekolah berjalan sesuai ketentuan hukum serta tetap menjamin hak peserta didik.
Rapat dihadiri oleh
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang, Sekretaris Camat Sanggau Ledo, Koordinator Wilayah III Sanggau Ledo, Kepala SD Negeri 07 Angkasa, Kepala SD Negeri 05 Sejajah, Dewan Guru SDN 07 Angkasa, Ketua Komite SD Negeri 07 Angkasa, perwakilan orang tua peserta didik
kelas I sampai dengan kelas VI, serta unsur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Bengkayang.
Dalam pembahasan disampaikan
bahwa penutupan SD Negeri 07 Angkasa dilakukan karena masa peminjaman lahan
yang selama ini digunakan sebagai lokasi penyelenggaraan kegiatan belajar
mengajar telah berakhir. Kondisi tersebut mengharuskan pemerintah daerah
mengambil langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Selama ini SDN 07 Angkasa beroperasi
di atas lahan milik Lanud Harry Hadisoemantri (Lanud Had) Pangkalan
udara militer Tipe C di bawah naungan TNI AU yang terletak di Dusun Bange,
Kecamatan Sanggau Ledo.
Sebagai tindak lanjut,
seluruh peserta didik SD Negeri 07 Angkasa akan dipindahkan ke sekolah terdekat yaitu SD Negeri 05
Sejajah sebagai sekolah penerima. Proses pemindahan akan dilaksanakan dengan
tetap memperhatikan keberlangsungan proses pembelajaran serta menjamin
terpenuhinya hak-hak peserta didik.
Selain memastikan
keberlanjutan pendidikan bagi peserta didik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Bengkayang juga menyiapkan solusi bagi tenaga pendidik yang terdampak
penutupan sekolah. Tercatat terdapat sembilan orang guru yang bertugas di SD
Negeri 07 Angkasa, terdiri atas empat guru berstatus Pegawai Negeri Sipil
(PNS), dua guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan tiga
guru honorer sekolah yang perlu ditata kembali penugasannya seiring dengan
ditutupnya satuan pendidikan tersebut.
Khusus bagi guru berstatus
Aparatur Sipil Negara (ASN), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan mengusulkan
mutasi ke sekolah-sekolah yang masih membutuhkan guru sesuai hasil Analisis
Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Proses penempatan dilakukan
dengan mempertimbangkan kebutuhan riil masing-masing sekolah agar distribusi
guru menjadi lebih proporsional dan efektif. Selain aspek kebutuhan formasi,
jarak tempuh serta domisili guru juga menjadi salah satu faktor pertimbangan
dalam menentukan sekolah tujuan, sehingga penataan guru dapat berjalan secara
optimal tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan dan efisiensi pelaksanaan tugas.
Rapat juga menetapkan bahwa
SD Negeri 07 Angkasa tidak lagi menjadi penerima Dana Bantuan Operasional
Satuan Pendidikan (BOSP) mulai Tahun Ajaran 2026/2027. Meskipun demikian, pihak
sekolah tetap berkewajiban menyelesaikan seluruh pertanggungjawaban dan
pelaporan penggunaan Dana BOSP tahun sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, seluruh aset,
dokumen, dan Barang Milik Daerah (BMD) yang berada pada SD Negeri 07 Angkasa
akan segera dilakukan inventarisasi, pengamanan, dan penataan sesuai dengan
ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah guna menjamin tertib administrasi dan
pengamanan aset pemerintah.
Untuk mendukung proses
penutupan secara administratif, Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang akan segera menindaklanjuti penyusunan
serta proses administrasi Keputusan Bupati Bengkayang tentang Penutupan SD
Negeri 07 Angkasa (NPSN 30104235). Keputusan tersebut akan menjadi dasar hukum
pelaksanaan penutupan sekolah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Melalui rapat ini, seluruh peserta menyepakati bahwa hasil pembahasan menjadi dasar bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang dalam melaksanakan seluruh tahapan administrasi penutupan SD Negeri 07 Angkasa secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi peserta didik. (fk)