DISDIKBUD Kabupaten Bengkayang Bahas Tindak Lanjut Penutupan SD Negeri 07 Angkasa


disdikbud-kabupaten-bengkayang-bahas-tindak-lanjut-penutupan-sd-negeri-07-angkasa-407219

Sanggau Ledo – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang menggelar rapat pembahasan tindak lanjut penutupan SD Negeri 07 Angkasa (NPSN 30104235) pada Rabu (15/7/2026) di Ruang Rapat Korwil III, Kantor Camat Sanggau Ledo. Rapat yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut diinisiasi sebagai langkah koordinasi untuk memastikan proses penutupan sekolah berjalan sesuai ketentuan hukum serta tetap menjamin hak peserta didik.

Rapat dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang, Sekretaris Camat Sanggau Ledo, Koordinator Wilayah III Sanggau Ledo, Kepala SD Negeri 07 Angkasa, Kepala SD Negeri 05 Sejajah, Dewan Guru SDN 07 Angkasa, Ketua Komite SD Negeri 07 Angkasa, perwakilan orang tua peserta didik kelas I sampai dengan kelas VI, serta unsur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang.

Dalam pembahasan disampaikan bahwa penutupan SD Negeri 07 Angkasa dilakukan karena masa peminjaman lahan yang selama ini digunakan sebagai lokasi penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar telah berakhir. Kondisi tersebut mengharuskan pemerintah daerah mengambil langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Selama ini SDN 07 Angkasa beroperasi di atas lahan milik Lanud Harry Hadisoemantri (Lanud Had) Pangkalan udara militer Tipe C di bawah naungan TNI AU yang terletak di Dusun Bange, Kecamatan Sanggau Ledo.

Sebagai tindak lanjut, seluruh peserta didik SD Negeri 07 Angkasa akan dipindahkan ke sekolah terdekat yaitu SD Negeri 05 Sejajah sebagai sekolah penerima. Proses pemindahan akan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan keberlangsungan proses pembelajaran serta menjamin terpenuhinya hak-hak peserta didik.

Selain memastikan keberlanjutan pendidikan bagi peserta didik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang juga menyiapkan solusi bagi tenaga pendidik yang terdampak penutupan sekolah. Tercatat terdapat sembilan orang guru yang bertugas di SD Negeri 07 Angkasa, terdiri atas empat guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), dua guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan tiga guru honorer sekolah yang perlu ditata kembali penugasannya seiring dengan ditutupnya satuan pendidikan tersebut.

Khusus bagi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan mengusulkan mutasi ke sekolah-sekolah yang masih membutuhkan guru sesuai hasil Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Proses penempatan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan riil masing-masing sekolah agar distribusi guru menjadi lebih proporsional dan efektif. Selain aspek kebutuhan formasi, jarak tempuh serta domisili guru juga menjadi salah satu faktor pertimbangan dalam menentukan sekolah tujuan, sehingga penataan guru dapat berjalan secara optimal tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan dan efisiensi pelaksanaan tugas.

Rapat juga menetapkan bahwa SD Negeri 07 Angkasa tidak lagi menjadi penerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) mulai Tahun Ajaran 2026/2027. Meskipun demikian, pihak sekolah tetap berkewajiban menyelesaikan seluruh pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan Dana BOSP tahun sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, seluruh aset, dokumen, dan Barang Milik Daerah (BMD) yang berada pada SD Negeri 07 Angkasa akan segera dilakukan inventarisasi, pengamanan, dan penataan sesuai dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah guna menjamin tertib administrasi dan pengamanan aset pemerintah.

Untuk mendukung proses penutupan secara administratif, Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang akan segera menindaklanjuti penyusunan serta proses administrasi Keputusan Bupati Bengkayang tentang Penutupan SD Negeri 07 Angkasa (NPSN 30104235). Keputusan tersebut akan menjadi dasar hukum pelaksanaan penutupan sekolah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui rapat ini, seluruh peserta menyepakati bahwa hasil pembahasan menjadi dasar bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang dalam melaksanakan seluruh tahapan administrasi penutupan SD Negeri 07 Angkasa secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi peserta didik. (fk)